Lihat ke Halaman Asli

Cara Mudah Daftar dan Membuat NPWP Secara Online 2016

Diperbarui: 18 Agustus 2016   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NPWP Merupakan Nomor Identitas bagi Wajib Pajak (WP) yang terdiri 15 Digit yang berfungsi sebagai Tanda Pengenal Wajib Pajak.

Saat ini untuk mengurus NPWP sangat mudah dan bisa diakses online melalui situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan alamat : ereg.pajak.go.id.

Jika Anda WP Orang Pribadi syaratnya sangat mudah tinggal scan KTP dan dokumen tersebut diupload sebagai syarat utama permohonan NPWP.

Ada beberapa tahap dalam membuat dan Daftar NPWP secara Online antara lain :

1. Registrasi Akun di ereg.pajak.go.id

2. Daftar NPWP, dengan mengisi formulir elektronik yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak

Untuk lebih detailnya Anda bisa lihat video tutorial dari kami mengenai cara daftar NPWP secara online :


Demikian semoga artikel ini bermanfaat

Sumber : Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Syaratnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline