Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Perorangan secara Online

Diperbarui: 15 April 2016   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patut diacungi jempol dengan adanya fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat Indonesia sudah menyadari terbukti dengan adanya peningkatan data para pelapor SPT Pajak PPh orang pribadi untuk Tahun pajak 2015 kemarinn. Anda pasti mengetahui bahwa deadline untuk melapor dan mengisi SPT Pajak Tahunan untuk WP Orang Pribadi  adalah paling lambat Tanggal 31 Maret 2016. 

Ternyata setelah hari deadline tersebut terjadi membludaknya minat dan kesadaran masyarakat kita mungkin termasuk Anda sendiri sebagai warga yang baik yang mengerti dan sadar akan pajak, serta adanya permasalahan dimana server DJP Online mengalami error atau tidak bisa dibuka sama sekali, dengan adanya kejadian ini menyebabkan batas waktu lapor SPT Pajak SPT Tahunan via aplikasi efiling diundur sampai dengan batas akhir Tanggal 30 April 2016 ini. 

Nah bagi Anda yang belum melapor, dan mempunyai keinginan untuk melapor SPT Anda tersebut, berikut ini ada beberapa masukan sebelum Anda memutuskan untuk segera mengisi SPT Anda, mungkin ada baiknya Anda pahami dulu tentang bagaimana prosedur dasar dalam Pengisian SPT Pajak Tahunan via efiling, diharapkan Anda dapat dengan mudah untuk memahaminya, ringkasan detail proses pengisian SPT Tahunan untuk WP Orang pribadi adalah sebagai berikut: (Gambar Diatas)

[caption caption="Prosedur DJP Online"][/caption] 

Jika Anda yang ingin lapor dan mengisi SPT Tahunan, namun belum memahami jenis SPT mana yang nantinya bisa Anda pilih, diharapkan jangan sampai salah dalam memilih jenis SPT Tahunan yang akan diisi disesuaikan dengan pendapatan Anda saat ini, ada 3 jenis Formulir SPT PPh Tahunan untuk WP orang Pribadi antara lain: 

  1. Formulir SPT PPh 1770 S; buat Anda yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp. 60 juta pertahun, misalnya profesi Anda adalah sebagai berikut : Karyawan perusahaan swasta atau PNS, TNI dan Kepolisian RI, Pegawai BUMN dan BUMD; Berikut ini Tutorial lengkap beserta video tentang bagaimana Cara Mengisi Formulir SPT 1770 S, Permohonan EFIN, Registrasi DJP Online ;
  2. Formulir SPT 1770 SS, buat Anda memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta rupiah pertahun, Berikut tutorial lengkap tentang bagaimana Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS ;
  3. Formulir SPT 1770, buat Anda jika berprofesi sebagai Pengusaha atau Pemilik Pekerjaan bebas, misalnya : Notaris, Dokter, Pengacara, Konsultan,  Akuntan Publik, Arsitek, Designer, Pedagang. Cara mengisi Formulir SPT 1770 ini anda harus terlebih dahulu harus mengisi Formulir SPT PPh secara manual : berikut ini Anda bisa mendownload Formulir SPT 1770,  dalam bentuk Format program PDF dengan penjumlahan nilai secara otomatis, dan nilai PTKP nya telah disesuaikan dengan yang berlaku saat ini, setelah selesai mengisi SPT tersebut, segera dokumen SPT Anda apload ke aplikasi via eFiling DJP Online.
     

Sumber :

  1. Website Direktorat Jendral Pajak
  2. Cara Lapor Pajak Online via Efiling

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline