Lihat ke Halaman Asli

Nelayan Lembata Tidak Menggunakan Formalin

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1423015154406803827

[caption id="attachment_367122" align="aligncenter" width="296" caption="Sius Amuntoda,Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lembata NTT"][/caption]

Lewoleba : Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata menegaskan bahwa para nelayan Lembata tidak menggunakan Formalin sebagai pengawet ikan.Nelayan Lembata selama ini hanya menggunakan Es sebagai pengawet ikan dan langsung dijual kepada para konsumen dan pembeli. Jadi, tidak benar sama sekali jika Nelayan Lembata menggunakan Formalin pengawet ikan. Demikian penegasan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Athanasius Aur Amuntoda, SE.MM dalam tanggapannya yang disampaikan melalui Bagian Humas Setda Lembata, Senin,(2/2).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Athanasius Amuntoda lebih lanjut menjelaskan, Informasi ikan berformalin menjadi berita yang menghebokan bagi masyarakat Kabupaten Lembata pada umumnya. Pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan cukup kaget mendengar informasi tersebut. Pasalnya ikan-ikan tersebut berasal dari Kabupaten Lembata. Informasi ini semakin kuatdugaanya setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata menerima informasi langsung melalui telepon dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa tenggara Timur di Kupang. Informasi lanjutan mengatakan bahwa ikan-ikan tersebut berasal dari seorang nelayan Abubakar asal Lembata. Semua ikan berjumlah 5 (lima) ton.

Menurut Amuntoda, setelah mendengar berita Koran dan informasi langsung, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Lembata didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Pengelolaan dan Pemesaran serta Kepala Seksi pengawasan, Pembinaan Hukum dan Perundang-Undangan, Yohanes Don Bosko, SH langsung menuju rumah saudara Abubakar pemilik ikan 5 (lima) ton yang diduga berformalin.

Saudara Abubakar diminta Keterangan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait informasi formalin tersebut. Saudara Abubakar sempat kaget dan merasa tidak percaya akan berita tersebut karena ikan yang dikirim tersebut langsung diambil dari jaring atau pukat dalam kedaan hidup dan langsung dipindakan kepalka kapalpenumpang. Kapal penumpang tersebut menggunakan es sebagai pengawet untuk dibawa keluar dari Kabupaten Lembata; jadi bagaimana mungkin ikan tersebut dicampur dengan formalin. Abubakar sebagi pemilik ikan dan anak buah kapal berani bersumpah bahwa mereka tidak mencampuri formalin atau jenis pengawet apapun selain es yang digunakan.

Menurut keterangan Abubakar 99% ikan tembang yang dikirim ke Kupang hanya diterima oleh satu (1) pengusaha saja yaitu saudara Yonatan Sangobelen. Abubakar juga langsung memberikan nomor hanpone milik Yonatan Sangobelen untuk membenarkan bahwa semua ikan tembang asal Lembata diterima oleh yang bersangkutan.

Dengan informasi dari Abubakar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata langsung menghubungi Yonatan Sangobelen. Nomor handpone yang dihubungi tersambung dan Yonatan pun langsung menanggapi serius bahwa benar semua ikan tembang asal Lembata beliau yang terima. Beliau juga menyampaikan bahwa semua ikan – ikan yang berasal dari kapal penumpang yang selama ini beliau terima selalu menggunakan es sebagai pengawet dan tidak ada campuran formalin.

Dia juga membenarkan bahwa semua ikan yang masuk ke penampungannya sesuai prosedur yang berlaku di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata.

Kapal Cep 03 yang membawa ikan 5 (lima ) ton yang dicurigai berformalin dalam proses surat asal barang yang diambil diDKP Kabupaten Lembata pada hari senin 26 Januari 2015 keterangan tujuan adalah Sinjai – Provinsi Sulawesi Selatan. Ternyata pada hari Rabu,28 Januari diinformasikan bahwa kapal tersebut sandar di Kupang dan diperiksa serta ditahan karena ikan yang dibawa mengandung formalin.

Kepala DKP Lembata, Amuntoda berkesimpulan sementara, hasil dugaan menyatakan bahwa kemungkinan ikan-ikan yang berformalin itu adalah ulah dari oknum-oknum diluar pengawasan dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Lembata. Jadi tidak benar Nelayan Lembata menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan.Hal tersebut dibuktikan pula dengan langkah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lewoleba oleh Tim Gabungan yang terdiri dari, DKP, Dinkes, Diskoperindag, Satpol PP, dan Bagian Kesra Setda dan dikoordinir Asiosten II Setda Lembata, Ir. Lukas Lipataman untuk mengecekapakah benar nelayan dan penjual ikan menggunakan formalin atau tidak. Ternyata hasil Sidak lapangan yang dipimpin Kabag Kesra, Wilem Leuweheq, S. Fil. Tidak ditemukan bahan pengawet formalin yang digunakan nelayan.

Sumber : Humas TI Setda Lembata




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline