Lihat ke Halaman Asli

Bu Risma, Tinggal Nyebrang koq masih Bimbang ?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13935767151580845135

Semestinya kehebohan yang ditimbulkan dengan wacana keinginan mundur Walikota Surabaya Tri Risma Harini dari jabatannya ((bacadisni) sudah dapat segera diakhiri. Kehebohan yang tadinya tidak berujung pangkal dan sampai menimbulkan gerakan #saveRisma, sudah selayaknya dihentikan, apalagi dengan makin terang duduk persoalannya. Persolan yang ternyata seputar proses pelantikan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana (WSB). Inti persoalan yang tadinya kabur dan melintir kesana-kemari, mulai dugaan mafia-mafian, Jalur jalur alumni-an, persoalan TOL Tengah kota, Persoalan Dolly, hingga soal tekanan seputar Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Sudah terang benderang inti persoalan kehebohan ini, yaitu Proses Pelantikan Wakil Walikota. Yang menurut TRH dalam keluhan beliau ke Priyo Budi Santoso (PBS) Wakil Ketua DPR dari Golkar, juga keluhan kebanyak pihak lainnya, ada proses yang tidak dilalui secara semestinya. Ada pelanggaran yang (menurut TRH) akan beresiko bagi dirinya jika ini diteruskan. Batin-nya berontak dan tidak sanggup jika harus bersandingan dengan WSB sebagai wakilnya.  TRH menuntut agar proses pemilihan ini diluruskan, diperbaiki.

Sementara pada kesempatan yang lain, TRH juga selalu menegaskan dia tidak ada masalah dengan WSB. Tidak ada persoalan pribadi dengan WSB. Artinya TRH bisa menerima WSB jika menjadi wakil walikota selama proses pemilihannya benar dan tanpa pelanggaran (baca disini dan berita lainnya).

Pemerintah dalam hal ini Mendagri juga sudah berkali kali menyampaikan, bahwa jika berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh Gubernur dan verifikasi yang dilakukan kemendagri, semua proses Pelantikan sudah benar. Tidak ada pelanggaran dalam proses pelantikan. Namun jika terkait proses pemilihan maka itu sudah masuk kewenangan dari pemerintahan daerah untuk menelusurinya. Apalagi jika terkait ada unsur pidana pamalsuan, maka semestinya dilaporkan ke polisi dan dibawa ke jalur hukum, bukan membawa ke jalur Politik.

Hal yang sama akhirnya juga disampaikan oleh Komisi II yang dikerek-kerek oleh Wakil Ketua DPR PBS untuk menyikapi. Komisi II memiliki pandangan yang sama, perihal proses pemilihan maka itu sudah menjadi kewenangan DPRD Surabaya, dan jika memang ada pelanggaran agar bisa dilakukan langkah legal-formal sesuai Undang Undang.

Sekedar untuk menambah referensi, bahwa soal pengisian jabatan wakil walikota yang kosong seperti kasus Surabaya ini, bukanlah seperti yang disampaikan Mendagri dengan mengutip pasal 35 ayat 2 UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam hal ini mendagri (atau mungkin media? baca disini) salah mengutip pasal tersebut, yang isinya adalah soal pergantian Wakil Walikota karena naiknya Wakil Walikota sebelumnya yang menggantikan Walikota yang diberhentikan berdasar keputusan pengadilan. Pasal pergantian Wakil Walikota Surabaya mestinya merujuk kepada UU No.12/2008  tentang perubahan kedua UU 32/2004. yaitu pasal 26 ayat 6. Intinya dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah mengajukan 2 nama calon wakil walikota berdasarkan USULAN PARPOL pemenang pilkada untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Kenapa TRH Masih Bimbang dan Terus Berwacana Mundur ?

Sudah selayaknya dari seluruh dukungan yang ditunjukan dan pendapat legal dari Pemerintah maupun DPR, TRH bisa segera mengambil sikap dan move-on menjalankan kota Surabaya. Terkait proses pemilihan wakil walikota yang dipersoalan (ingat TRH selalu mengulang-ngulang soal Proses yang dia tidak terima, bukan pribadi WSB), jalan penyelesaian juga sudah ditunjukan

TRH sesuai kewenangan dan kekuasaan yang jelas disebutkan di UU 12/2008 pasal 26 ayat 6, berhak mengajukan 2 nama calon wakil kepala daerah pengganti kepada DPRD, tentunya berdasarkan USULAN PARPOL. Nach fokus saja penyelesaian disana. Jika TRH masih mempersoalkan bahwa dia tidak pernah mengusulkan, silahkan dibuktikan, atau TRH bawa ke pengadilan dan buktikan pemalsuan yang dimaksud jika memang ada.

Tapi kalau ini hanya persoalan hati, ketidak-nyamanan atas sosok WSB, maka segeralah akhiri, karena tidak bisa membawa rasa emosional dalam persoalan ini. Karena inilah proses politik yang mau tidak mau harus bisa diterima. Walau saya pribadi juga berharap WSB dengan berbesar hati mundur saja dari Wakil Walikota (baca disini) sangat tidak ada manfaatnya jabatan ini apalagi keributan ini bagi warga Surabaya.

Kenapa TRH masih terus melemparkan wacana mundur nya ini ? bahkan terlihat seperti tarik ulur, satu saat sampaikan ingin mundur (baca disini ) saat lain bertekad tidak akan mundur (baca disini). Apakah masih belum cukup dukungan yang ditunjukan warga Surabaya bahkan Indonesia?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline