Lihat ke Halaman Asli

Tim Gabungan Aceh Utara Menangkap LGBT

Diperbarui: 30 Januari 2018   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Penulis

Bermula iseng2 On di salah satu Sosmed(yach.. Namanya juga zaman now yang dikit2 Online) saya menemukan status dengan Caption " Tim gabungan Aceh Utara.. Menangkap LGBT.. " yang di buat Oleh akun User Saimun Jz Btl di sertai dengan beberapa gambar foto aksi penangkapan tersebut, Seperti yang terlihat pada gambar Dok. Penulis.

Berikut inilah beberapa gambar foto aksi penangkapan tersebut yang di Upload Akun User Saimun Jz Btl di Timeline Sosmed miliknya:

Sumber gambar 1: Facebook

Jelas sekali bahwa aksi penangkapan ini di lakukan secara legal bukan kriminilasi apalagi bersifat persikusi karena hal itu di lakukan oleh pihak yang berwajib. (lihat gambar 1)

Sumber gambar 2: Facebook

Waahahaha.., Sepertinya inilah lokasi tempat berkumpul para kaum LGBT di Aceh Utara. Serbuuuuu..!!! Kena dechhh.. Xixixi.. (lihat gambar 2)

Sumber gambar 3: Facebook

Dengan di saksikan oleh para bapak2 petugas polisi para kaum LGBT yang tertangkap di cukur rambutnya, saya ngga tahu cukuran rambut modelnya apa, yang jelas cukuran rambut ini tanpa biaya alias gratis. Hehehe.. (lihat gambar 3)

Sumber gambar 4: Facebook

Jika di lihat secara sepintas gambar foto ini (lihat gambar 4) seperti orang yang tengah nyantai tidur-tiduran seperti di pinggir pantai gitu locchhhh..., Namun jika di lihat gambar foto 5 kita akan langsung paham sedang apa mereka dengan posisi seperti itu.

Sumber gambar 5: Facebok

Yup..!!! Mereka kaum LGBT yang tertangkap sedang melakukan aksi Berguling-guling di lapangan mungkin sebagai hukuman mereka yang sudah barang tentu karena melanggar Perda (peraturan daerah)  di sana. (lihat gambar 5)

Saya baru tahu kalau di Aceh ada hukuman seperti itu terhadap para kaum LBGT. Sejutukah anda jika bentuk hukuman ini di berlakukan di daerah kita masing2..? Ya.. Dengan catatan sudah barang tentu peraturan daerah tersebut di buat dan di setujui oleh para Pejabat daerah setempat yang di sebut sebagai Perda(peraturan daerah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline