Lihat ke Halaman Asli

Fernando Saban

Ilmu hukum

Keputusan MK terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Diperbarui: 13 April 2024   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan keputusan (MK) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres),dan calon wakil presiden (cawapres),perkara no.90/PUU-XXI/2023,yang di gelar senin (16/10/2023).

MK menyatakan,seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden selama sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang di pilih melalui pemilu.Kata ketua (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung (MK),Jakarta pusat.

Ini sudah dalam keputusan (MK),mengenai menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.

MK,menyatakan putusan ini berlaku mulai pemilu presiden 2024,sehingga atas putusan (MK) ini,putra sulung presiden Joko Widodo,Gibran Rakabuming Raka,dapat maju sebagai capres/cawapres pada pillpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Karna Gibran sudah berpengalaman menjabat sebagai wali kota Surakarta,walaupun ia berusia 36 tahun,ia tetap bisa maju untuk mencalongkan kara sudah memenuhi syaratmenjadi capres dan cawapres.

Dan ketentuan/keputusan dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sebagaimana di maksud dalam Putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden Tahun 2024 dan seterusnya;yang di katakana oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
 
Penulis :Donal pernando saban
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas pamulang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline