Lihat ke Halaman Asli

Fernando Saban

Ilmu hukum

Pemulung di Ibu Kota

Diperbarui: 11 April 2024   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemulung sedang beristirahat di Jl. Kramat Pela di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Minggu, 17/03/2024 Pemulung beristirahat, dan akan melanjutkan

Kehadiran pemulung merupakan ibarat kata, dua mata uang disatu sisi pemulung dianggap membantu penanganan sampah dan mata rantai pertama dari industry daur ulang, disisi lain pekerjaan sebagai pemulung masih dipandang sebelah mata oleh sebagian orang.
Pemulung juga diartikan sebagai golongan sosial yang memiliki usaha untuk mengumpulkan barang bekas diberbagai pemukiman, pertokoan, dan Pasar untuk didaur ulang atau dijual kembali sehingga memiliki nilai ekonomis.

Keberadaan Pemulung Yang Dipandang Masyarakat.

Bekerjanya sebagai Pemulung yang tak henti dari gerakan reaksi atau tanggapan dari masyarakat, sebagian dari mereke menyebutkannya baik karena pekerjaan mereka mencari sampah yang bernilai ekonomis dan ada sebagian dari mereka yang menyebutnya tidak baik dan menolak kehadiran mereka dengan bermacam-macam alasan. Contohnya seperti pemelung dilarang masuk.

 Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Negara Integritas, Untuk Mencapai Kesejahteraan.

Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat". Kemudian pasal 34 ayat (2) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan pasal 34 ayat (1) berbunyi "fakir miskin dan anak terlantar di pelihara Negara.

Kesimpulan

Kurangnya kesadaran terhadap orang-orang,yang memiliki kekuasaan di suatu negara,yang di mana sudah di tetapkan bahwa tiap-tiap warga  negara berhak, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan artinya bawah setiap manusia berada di suat negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan

Penulis:Donal pernando saban

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang )




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline