Desa memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih langsung dari penduduk desa itu sendiri, dan dalam pemilihan kepala desa masyarakat desa memilihnya berdasarkan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala desa. Setelah kepala desa terpilih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerja untuk menetapkan calon yang terpilih sebagai kepala desa.
Kepala desa yang terpilih akan dilantik oleh bupati yang paling lambat 30 hari setelah calon tersebut dinyatakan terpilih sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa memiliki jangka waktu, yaitu 6 tahun masa jabatan dan kepala desa hanya dapat menjabat sebagai kepala desa sebanyak 2 kali.
Dalam Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang desa pada pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala desa juga memiliki wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya.
Wewenang dan kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 14 dan 15 PP No. 72 Tahun 2005. Tidak hanya kepala desa saja, tetapi ada perangkat desa yang mana perangkat desa memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan kewajiban dan wewenang kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.
Di dalam UU No. 32 Tahun 2004, perangkat desa terdiri dari dari sekertaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Sistem pemerintahan desa juga memiliki wakil dari penduduk yang sama bentuknya seperti wakil rakyat, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD juga berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja bagi pemerintah desa.
BPD memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kepada kinerja kepala desa. Tugas dan wewenang dari BPD ada dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri No.110 Tahun 2016.
Pemerintah desa juga melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa. Saya mengambil contoh kasus yang ada di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang merupakan salah satu desa yang kurang memberikan ruang kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa, ini dilihat dengan adanya setiap pembangunan desa hanya orang-orang terdekat Kepala Desa saja yang ikut berpartisipasi, bahkan seseorang yang notabanenya sebagai Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) yang seharusnya menjadi jembatan apresiasi masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut.
Menurut penulis dari penilitian pada desa Lodaya, secara prosedur dan pelaksanaannya, rencana kerja dan pembangunan pada desa Lodaya sudah sesuai pada ketentuan yang bersifat umum untuk level pemerintahan desa.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah desa Lodaya adalah dengan memberikan wewenang kepada dusun desa Lodaya dalam melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di masing-masing dusun dan memberikan motivasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih berperan dan aktif dalam pembangunan yang akan dilakukan pemerintah desa Lodaya.
Menurut penulis faktor penghambat bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan desa, yaitu respon pemerintah yang sangat lambat, kondisi transportasi yang masih kurang baik yang menyebabkan ruang gerak bagi masyarakat menjadi terbatas, dan keterbatasan biaya masyarakat.