Masih banyaknya jalan aspal yang rusak parah dan berlubang cukup dalam pada ruas Jalan Trans 52 sampai Trans 55 di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah membuat masyarakat bertanya-tanya. Padahal pada tahun anggaran APBD 2020 telah digelontorkan dana belasan miliar rupiah untuk peningkatan di ruas jalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 di ruas jalan tersebut telah diluncurkan proyek Peningkatan Jalan Trans 52 - Trans 55 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.233.560.000,00 yang dikerjakan oleh PT. SBMK pusat Palangka Raya.
Namun, paska berakhirnya waktu pelaksanaan proyek tersebut masih banyak ditemukan jalan beraspal yang rusak parah dan memiliki kedalaman yang cukup dalam. Selain itu juga, cukup banyak ditemukan jalan-jalan yang sudah diberi tanda dari cat semprot berwarna putih yang sampai berakhirnya waktu pelaksanaan belum juga diperbaiki.
"Kondisi itu membahayakan bagi warga pengendara roda dua/empat yang melintas di ruas jalan tersebut. Terutama pada musim penghujan," kata seorang warga.
"Jika benar kondisinya seperti itu, maka pihak aparat penegak hukum baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan harus segera turun untuk menyelidiki. Dikuatirkan diduga ada kerugian keuangan negara," tambah seorang aktivis LSM yang tidak mau disebutkan namanya.
Menjawab keluhan dan dugaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut), M. Iman Topik, S.IP., M.Si., berkelit bahwa jalan yang rusak tersebut tidak masuk segmen yang ditangani. Dia beralasan dari 15.300 meter panjang ruas jalan Trans 52 - Trans 55, panjang efektif yang ditangani hanya 6.300 meter secara segmentasi.
"Dugaan banyak aspal yang berlubang, retak dan amblas seperti gambar terlampir yang disampaikan kepada kami, bukan merupakan dari bagian segmentasi penanganan pekerjaan atau tidak sepanjang ruas tersebut," kata M. Iman Topik dalam suratnya nomor 600/175/DISPUPR/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang diterima media ini pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 10.05 WIB.
Kadis PUPR Barut ini menambahkan bahwa hanya sebagian kecil (sudah ada tanda) yang masuk dalam segmentasi penanganan kami, itupun dalam proses perbaikan.
Menjadi pertanyaan, kenapa Kadis PUPR Barut mengatakan masih dalam proses perbaikan untuk jalan yang sudah diberi tanda dan masuk di dalam segmen pekerjaan. Padahal masa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sudah berakhir.
"Untuk item pekerjaan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gotong serta pengecetan rambu/perlengkapan jalan tidak ada dalam kontrak," lanjut M. Iman Topik.
Saat ditanyakan adanya jalan sepanjang sekitar 2,5 Km pada ruas jalan Trans 55 yang tidak diaspal dan hanya dilaksanakan pekerjaan penghamparan agregat, disinyalir ada unsur kesengajaan. Dan diduga volume dan kualitas material dan proses penghamparannya tidak sesuai kontrak.