Korupsi? Bukan hal asing lagi di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah mengangkat Edhy Prabowo menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menggantikan Susi Pudjiastuti. Pergantian jabatan tersebut dilansir dari Bisnis.tempo.co dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2019, kursi kementerian tersebut akan diduduki oleh Edhy Prabowo selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra selama 5 tahun. Namun, dilansir dari Nasional.kompas.com, setelah genap 1 tahun berkarier menjadi Menteri KKP, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 November 2020. Penangkapan Edhy Prabowo tersebut atas dasar dugaan korupsi dalam penetapan calon eksportir benih lobster.
Ali Fikri selaku juru bicara KPK dalam Nasional.kompas.com menyatakan bahwa penangkapan Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya terjadi saat operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Depok. Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo ini membuat Ahmad Muzani (Sekjen Partai Gerindra) menyuarakan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Seorang petinggi di Partai Gerindra yang dipercayakan dapat melaksanakan tugas barunya dengan tanggung jawab di kementerian ini mengecewakan banyak pihak atas persitiwa tertangkapnya beliau dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi ini dilansir dari Nasional.Kompas.com termasuk dalam kasus penyuapan, Edhy Prabowo terduga mendapat uang suap sebesar Rp 3,4 miliar serta 100.000 dollar AS oleh pihak PT Aero Citra Kargo. Kasus penyuapan yang tercium oleh KPK ini akhirnya membuat Edhy Prabowo melepaskan jabatannya dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejak penangkapan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi, masyarakat Indonesia resah dan turun kepercayaan kepada jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju. Turunnya kepercayaan masyarakat Indonesia membuat koalisi pendukung Presiden Joko Widodo mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi menteri-menterinya dengan secepat mungkin. Pengoptimalan kinerja dan pengevaluasian menteri-menteri kabinet Indonesia maju diharapkan dapat menurunkan tingkat korupsi pada jajaran menteri serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap badan politik Indonesia. Evaluasi terhadap menteri kabinet Indonesia maju telah didukung oleh beberapa pihak, contohnya yaitu Sekretaris Jendral Projo, Handoko dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekjen Projo, Handoko saat beliau berada dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada hari Minggu, 12 Desember 2020.
Pengangkatan kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam artikel ini dikarenakan kasus korupsi telah menjadi hal yang sering ditemui pada elite politik Indonesia. Kasus korupsi yang satu ini menjadi hal yang mengejutkan masyarakat Indonesia, karena baru genap 1 tahun berkarya dalam dunia kementerian, Edhy Prabowo sudah tertangkap KPK dalam kasus korupsi. Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti mendapat pandangan yang baik oleh masyarakat Indonesia karena terkenal dengan loyalitasnya terhadap pemerintah Indonesia, setelah beliau turun jabatan banyak masyarakat Indonesia yang menyayangkannya. Oleh karena itu, Edhy Prabowo dipercayakan masyarakat dapat meneruskan kinerja dari Susi Pudjiastuti secara bijak dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pilihan penulis karena kasus ini masih hangat dibicarakan oleh masyarakat. Penangkapan Edhy Prabowo yang belum berlangsung lama tersebut menjadi alasan mengapa kasus ini menarik untuk dibicarakan. Suara masyarakat yang kecewa terhadap Edhy Prabowo ini tersebar melalui media sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah Indonesia. Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad dilansir dari Nasional.kompas.com menyampaikan bahwa masyarakat dapat ikut membantu KPK dalam pemberantasan korupsi melalui media sosial. Bantuan tersebut dapat berupa dukungan kepada pihak KPK agar cepat memberantas para koruptor dan melaporkan apabila mengetahui adanya suap di lingkungannya.
Media massa dalam sebuah komunikasi politik dapat menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Kebijakan penggunaan media sosial dilansir dari Hukumonline.com diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dalam pasal tersebut masyarakat dilarang melakukan dan menyebarkan sebuah ujaran kebencian di media sosial. Pemberitaan terkait kasus korupsi Edhy Prabowo tidak hanya diberitakan di media massa televisi maupun surat kabar saja, media sosial-pun juga menjadi tempat pemberitaan kasus tersebut. Media sosial yang sangat melekat dalam kehidupan masyarakat seperti menampung tanggapan saran dan kritik dari masyarakat. Selain itu, tokoh-tokoh politik juga bisa menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Komunikasi politik bisa terdapat dalam media sosial karena dalam media sosial terdapat komunikasi yang berisi pesan-pesan politik dengan masyarakat dan tokoh politik yang menjadi subjeknya.
Fenomena kasus korupsi penerimaan suap oleh Edhy Prabowo ini juga mendapat tanggapan dari kritikus ternama Indonesia, Najwa Shihab. Dilansir dari Newsmaker.tribunnews.com, Najwa Shihab pada tanggal 25 November 2020 mengunggah sebuah instastory diakun Instagramnya @najwashihab berupa video Presiden Joko Widodo yang mengingatkan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru untuk menutup kemungkinan terjadinya korupsi dalam kementerian tersebut. Pada instastory tersebut, Najwa Shihab juga menyematkan sebuah kalimat "Bapak-Ibu Menteri, diingetin Pak Jokowi nih..." kalimat tersebut terasa seperti sebuah kritikan keras kepada para menteri agar tidak melakukan tindak korupsi. Selain banyaknya pemberitaan kasus korupsi Edhy Prabowo di media sosial, unggahan dari Najwa Shihab terkait kasus tersebut menambah esensi menarik dalam masyarakat.
Media sosial dalam teori komunikasi politik berjalan sebagai media yang menginformasikan pesan-pesan politik dari masyarakat ke pemerintah atau dari pemerintah ke masyarakat. Sesuai dengan kutipan "The media are important in the political process, finally, as transmitters of messages from citizens to their political leaders (McNair, 2011)" media saat ini menjadi hal yang penting dalam penyebaran informasi politik. Pada kasus korupsi Edhy Prabowo yang tersebar di media-media sosial, seperti Instagram, Twitter, maupun Youtube, dapat ditemukan tanggapan-tanggapan dari masyarakat. Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dilansir dari Nasional.kompas.com menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo atas terjadinya tragedi korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo melalui tayangan video Gerindra TV. Gerindra TV yang merupakan channel Youtube menjadi sarana penyampaian pesan politik dari pihak partai politik kepada pemerintah, namun walaupun sama-sama berlatarbelakang politik, dalam channel Youtube tersebut juga terdapat kolom komentar yang dapat dijadikan sarana penyampaian saran dan kritik oleh masyarakat.
Teori uses and gratifications yang merupakan pendekatan dalam teori komunikasi massa dalam kasus ini menggunakan media sebagai sarana penyalur pesan politik yang dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat (Syarifuddin, 2015). Edhy Prabowo dilansir dari Nasional.kompas.com telah menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, permintaan maafnya tersebut beliau ungkapkan saat beliau berada di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai dengan teori uses and gratification, masyarakat dapat mengetahui informasi-informasi melalui media massa, namun dalam kasus ini terdapat pesan-pesan politik terkait.
Fenomena kasus korupsi Edhy Prabowo semakin viral di media karena kasus ini menjadi trending topic dalam sebuah media sosial, yakni Twitter. Informasi terkait berita politik yang berada di platform Twitter akan mengikuti topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, bagaimana masyarakat menanggapi sebuah fenomena politik merupakan kebebasan masyarakat sebagai pengguna media sosial, hal ini tertuang pada kutipan "The knowledge and information on the basis of which citizens will make their political choices must circulate freely and be available to all (McNair, 2011)." Kebebasan memilih dan menerima informasi politik dari masyarakat pada sebuah media juga tetap diatur dalam sebuah undang-undang, yakni UU ITE No.11 tahun 2008. Adanya undang-undang agar pesan-pesan politik dari masyarakat maupun pemerintah tidak mengandung ujaran kebencian.
Pemberitaan kasus korupsi Edhy Prabowo dilakukan melalui media massa agar lebih dilirik oleh masyarakat. Media massa khususnya media sosial dirasa lebih praktis oleh masyarakat dalam mengonsumsi sebuah berita dibanding dengan membaca di surat kabar. Media massa menghadirkan banyak informasi terkait Edhy Prabowo, mulai dari tanggal dilantiknya dan tertangkapnya beliau oleh KPK, respon masyarakat, respon elite politik, hingga tanggapannya sendiri terkait kasus yang dihadapi beliau. Suara masyarakat berupa kekecewaan yang menanggapi kasus tersebut termasuk dalam respon masyarakat kepada isu politik. Saran dan kritik kepada pemerintah langsung tidak hanya bisa dilakukan oleh seorang jurnalis, masyarakat-pun juga bisa melakukan hal tersebut walaupun kewenangan seorang jurnalis jelas jauh diatas masyarakat.