Lihat ke Halaman Asli

FERNANDO

Civil Law Student at santo thomas university

Kebanyakan Kontrak atau Perjanjian Kerja Melanggar Syarat Sahnya Perjanjian Hukum Ketenagakerjaan

Diperbarui: 22 Agustus 2023   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada saat kita dinyatakan lulus di suatu perusahaan, biasanya sebelum kita bekerja di perusahaan tersebut, kita dihadapkan dengan kontrak( perjanjian) kerja yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan. Pertanyaannya adalah, apakah kontrak yang disodorkan oleh perusahaan itu sah atau tidak menurut hukum indonesia? Menurut hukum ketenagakerjaan kontrak/perjanjian kerja tersebut tidak sah, jika pekerja ingin membatalkan kontrak/perjanjian kerja tersebut, bisa dibatalkan secara hukum. Alasan mengapa kontrak/perjanjian tersebut batal yaitu disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat sah kontrak/perjanjian kerja. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apa syarat sahnya kontrak/perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja?.Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat syarat sah suatu kontrak/perjanjian. Undang- undang yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu kitab undang undang Hukum perdata pasal 1320, sebagaimana juga diatur di dalam undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pada pasal 52. Pasal 52 ayat  1 memuat syarat sah kontrak/ perjanjian pekerjaan, pada pasal tersebut memuat 4 unsur yang wajib terpenuhi/ harus ada untuk dikatakan bahwa kontrak/perjanjian tersebut sah. Jika ke 4 unsur tersebut tidak ada maka dapat dibatalakan atau batal demi hukum. Adapun  unsur yang pertama adalah “ kesepakatan kedua belah pihak” artinya bahwa kontrak/perjanjian itu harus disepakati bersama, tidak ada unsur paksaan dan adanya tawar menawar antara pengusaha dengan pekerja berkaitan dengan hak dengan kewajiban pekerja/buruh dan tawar menawar antara hak dan kewajiban pengusaha. Unsur yang kedua adalah  “kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum” artinya bahwa yang membuat kontrak/perjanjian itu haruslah yang memiliki umur sudah dewasa, jika pekerja/buruh belum dewasa maka orang tua/wali dapat mewakilkannya untuk menandatanganin kontrak/perjanjian atau meskipun secara umur belum dewasa tetapi pekerja tersebut sudah menikah, menurut hukum jika seseorang sudah menikah dianggap sudah dewasa meskipun secara umur tidak dewasa. Menurut pasal 330 kitab hukum perdata mengatakan bahwa seseorang  bisa dikatakan dewasa jika sudah berumur sudah 21 tahun. Unsur yang ke tiga yaitu “ adanya pekerjaan yang diperjanjikan” artinya dalam kontrak/perjanjian itu harus dituliskan apa pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dengan pekerja/buruh, misalnya pekerjaan sebagai guru/staf tata usaha. Unsur yang ke empat yaitu “pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan” artinya bahwa pekerjaan  yang kita sepakati antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak boleh pekerjaan yang dilarang oleh hukum maupun norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Contoh pekerjaan yang tidak boleh kita sepakati yaitu pekerjaan menjual barang-barang terlarang seperti narkoba, ganja atau pekerjaan perdagangan manusia. Pekerjaan tersebut dilarang karena undang-undang dan norma kesusialaan melarang melakukan pekerjaan tersebut. Jika unsur pertama atau kedua tidak terpenuhi atau tidak dilaksanakan para pihak, maka pekerja/buruh ataupun pengusaha dapat membatalkan kontrak/perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat subyektif. Untuk unsur ke tiga dan keempat tidak terpenuhi atau tidak dilaksanakan para pihak, maka hukum memerintahkan bahwa kontrak-perjanjian pekerjaan dianggap tidak ada atau batal demi hukum.

  • Terkait kontrak/perjanjian kerja di indonesia sendiri sering melanggar syarat sah perjanjian pada unsur yang pertama atau yang kedua pada kontrak/perjanjian. Kebanyakan pengusaha membuat kontrak/perjanjian kerja tanpa ada kesepakatan dengan pekerja/buruh malainkan membuat kontrak/perjanjian yang sudah dibuat sendiri oleh pengusaha tanpa ada komunikasi tawar menawar dengan pekerja/buruh. Kontrak/perjanjian tersebut biasanya sudah dituangkan terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tetapi karena yang membuat adalah pengusaha sehingga lebih banyak kewajiban pekerja/buruh dibandingkan dengan hak nya sedangkan kewajiban pengusaha sangat sedikit dibuat, terkadang kewajiban-kewajiban pengusaha yang diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan juga tidak dimuat di dalam kontrak itu. Pernyataan ini tidak semata hanya teori belakang atau hanya sekedar argumen, tetapi memang begitu faktanya. Saya sendiri sudah melihat beberapa kontrak/perjanjian pekerjaan, kontrak kerja adik saya juga begitu, beliau bekerja dengan salah satu yayasan di surabaya juga saya lihat begitu. Kontraknya 2 lembar tetapi kewajiban pekerja satu setengah lembar sedangkan kewajiban pengusaha hanya beberap poin saja yang ditulis di dalam kontrak itu.
  • Maka saya tidak salah, jika mengatakan bahwa kontrak/perjanjian kerja  antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak sah, karena kontrak tersebut  tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian dan terkadang kontrak itu bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sebenarnya jika pekerja/buruh ingin membatalkan kontrak/perjanjian kerja tersebut sangat bisa, dengan menyampaikan argumen hukum yang tertulis di atas. Tetapi itu sulit dilakukan oleh pekerja/buruh dijaman sekarang, dimana mencari pekerjaan saja sangat sulit, mereka yang sudah mendapatkan gelar sarjana banyak pengaguran, maka mendapat pekerjaan saja sudah syukur, masih banyak masyarakat indonesia yang pengangguran.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline