Lihat ke Halaman Asli

Fernandes Nato

Guru | Cricketer | Activist CU Bererod Gratia

Sebuah Obrolan di Jalan Pulang

Diperbarui: 18 Mei 2023   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mentri JP menyambut presiden TL saat ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo. Sumber: IG Jhonny Plate

Setelah seharian lelah nyangkul dengan kerja sedikit extra di sore hingga jelang pukul 7 malam, saya memesan angkutan online, Grab Car, untuk pulang ke rumah. Sebuah kendaraan kontet, Brio, menepi di tempat saya telah menunggu.Saya menyapa pengemudi dan mengucap terima kasih karena telah bersedia menjemput. Saya agak capek dan duduk dangan santai di jok belakang sembari 'scroll' instagram.

Saya agak terjaga ketika detik.com memberitakan menteri penerangan,JP, di TSK-kan oleh Kejagung atas kasus pembangunan sarana komunikasi di NTT senilai 8 Trilium.

"Bapak simak informasi headline hari ini?" saya bertanya membuka obrolan dengan pak supir.

"Tentang apa Pak?" dia tanya balik.

"Menteri penerangan di TSK kejagung hari ini." jawab saya datar.

"Bukan menteri penerangan, Pak, tapi menteri komunikasi dan informatika, " beliau meluruskan nama kementerian yang di jabat oleh Pak JP. "Itu orang dari daerah bapak yah?" Beliau melanjutkan pertanyaan yang agak menganggu.

"Betul sekali, Pak. Beliau di bagian utara dan saya di bagian barat." saya memberi konfirmasi singkat daerah asal Pak JP dan juga saya.

"Men-TSK-kan dan langsung menahan Sekjend itu sama seperti 'manikam jantongnya' partai politik dan barang tentu menyebabkan sesak napas pergerakan. Bila tidak segera diatasi dengan baik maka bisa jadi parpol akan kehilangan banyak darah" saya memberikan perspektif dengan sebuah analogi terkait peristiwa hukum tersebut.

"Mungkin ada kaitannya dengan pencapresan kali ya, Pak?" Pak supir itu menanya sambil membelok ke arah letjend suprapto.

"Peristiwa hukum mestinya dilihat dari soal hukum itu sendiri dulu, Pak. Kejagung mestinya telah mengantongi minimal dua bukti kuat untuk men-TSK-kan seorang yang diduga melakukan tindakan pidana. Dari bukti2 itu kasusnya bisa dikembangkan dan bila sudah cukup bukti maka bisa jadi akan diputuskan status hukum bagi TSK." saya memberikan sebuah pemikiran lainya. "Mungkinkah dia melakukan pra-peradilan, Pak?"

"Sebagai warga negara yg mana dihadapan hukum kita diperlakukan sama, maka hak untuk melakukan praperadilan sangat mungkin dilakukan. Sebab bisa jadi peng-TSK-an terhadap beliau itu adalah akibat  bias politik belaka" jawab pak supir itu dengan nada meyakinkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline