Lihat ke Halaman Asli

Ferly Safel

Mahasiswa

Menciptakan Rasa Saling dalam Rumah Tangga Perspektif Mubadalah

Diperbarui: 16 Mei 2023   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita seringkali jumpai kehidupan berumah tangga di dalam masyarakat yang masih berpegang teguh pada prinsip bahwa yang memiliki peran penting dalam keluarga adalah sang suami, dengan hanya sedikit melibatkan peran istri dalam mengatur kehidupan rumah tangga mereka. Padahal istri juga memiliki peran penting dalam menentukan arah dan tujuan yang akan dicapai dalam kehidupan berumah tangga.

Sudah jelas bahwa agama Islam menolak adanya sistem sosial dimana laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama di atas perempuan (patriarki). Maka dari itu, konsep mubadalah penting sekali diterapkan dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. 

Kata mubadalah mungkin sering didengar oleh kalangan akademisi atau pegiat gender, namun berbeda halnya dengan masyarakat awam. Mereka yang jarang atau tidak pernah mendengar kata mubadalah mungkin bertanya-tanya apa arti dan esensi dari mubadalah itu sendiri. 

Mubadalah atau yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata at-tabadul adalah suatu konsep yang membahas keterkaitan antara laki-laki dan perempuan sehingga tercipta kesetaraan gender diantara dua pihak yang berelasi. 

 mubadalah bukan hanya mencakup tentang kesetaraan gender, tetapi juga tentang kemanusiaan mubadalah disajikan untuk menegaskan kemanusiaan perempuan dan pentingnya relasi kerja sama, bukan kekuasaan, antara laki-laki dan perempuan.

Konsep mubadalah ini sendiri dapat diterapkan dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam konsep mubadalah yaitu mafhum at-tabadul (konsep timbal balik) atau hermeneutics of reciprocity. Mafhum at-tabadul dapat ditarik makna bahwa istri juga diminta untuk berbuat baik pada suami secara timbal balik didasarksan atas asas-asas musyarakah (saling kerjasama), husnul mu’asyarah (relasi yang baik), husnu at-tafahum (saling memahami), dan ijaadi al-mashlahah (mewujudkan kemaslahatan).

Dengan adanya konsep mubadalah dalam rumah tangga, maka diharapkan seorang istri juga memiliki hak yang sama dengan suami dalam menjalani kehidupan berumah tangga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline