Lihat ke Halaman Asli

Ferly Safel

Mahasiswa

Kawasan Bebas Asap Rokok UIN Raden Intan Lampung

Diperbarui: 25 Oktober 2022   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Assalamualaikum wr.wb perkenalkan

 nama saya Muhammad Ferly Safel Kirom npm:2021010082

  kelas:HKI B.

  Artikel ini dibuat guna memenuhi ujian tengah semester pada mata kuliah fiqih ekologi dengan dosen pengampu bapak Dr.Agus Hermanto,M.HI.

Kawasan bebas asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.

Asap Rokok sangat berdampak negatif bagi lingkungan yaitu dapat menyebabkan pencemaran udara serta penurunan kualitas udara 

 Dikampus UIN Raden intan Lampung banyak area Bebas Rokok atau area yang dilarangnya bagi mahasiswa ataupun siapapun untuk merokok diarea yang dilarang dimana adanya larangan untuk merokok bertujuan agar terjaganya udara kampus sehingga mahasiswa ataupun orang yang ada didalam kampus merasakan udara yang segar tanpa asap rokok sehingga udara yang masuk kedalam tubuh sehat. 

 Yang termasuk dalam kawasan tanpa asap rokok adalah:

Fasilitas pelayanan kesehatan

Tempat belajar mengajar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline