Ibarat mendapat durian runtuh, rencana Gubernur Anies membatalkan Reklamasi Teluk Jakarta, secara tidak langsung mendapat "restu" dari KPK serta Menteri Susi.
Melihat perkembangan pemberitaan di media masa minggu yll, "restu" ini bisa jadi modal besar bagi Anies-Sandi untuk menuntaskan pembatalan Reklamasi secepatnya.
Menurut pengamatan penulis, membatalkan proyek reklamasi Jakarta secara legal tanpa gaduh sebenarnya mudah.
Dengan 3 syarat, Anies harus bisa mengkapitalisasi "restu" KPK dan Menteri Susi tersebut dan secara legal berlindung di balik UU No 27 Tahun 2007 atas izin-izin reklamasi yang Gubernur DKI terdahulu keluarkan.
UU No 27 Tahun 2007 ini, satu-satunya UU yang memuat Perencanaan dan Pelaksanaan Reklamasi secara rinci.
Ini bisa menjadi kartu truf dan pintu masuk bagi Anies-Sandi untuk menyapu semua peraturan dibawah UU yang membenarkan proyek reklamasi.
Ini kesimpulan atas kajian penulis pada belasan peraturan dari setingkat UU, Presiden sampai setingkat Gubernur.
"Restu" KPK
Anies perlu menggandeng KPK untuk menghadapi persoalan reklamasi ini, sebab sudah ada bukti proses reklamasi ini berlangsung kotor, tidak tanggung-tanggung salah satu Presiden Direktur pengembang pulau reklamasi terkena OTT KPK dan sudah divonis tiga tahun pada bulan September 2016 yll.
Terbukti Ariesman Widjaja bekas Presdir PT. Agung Podomoro Land menyuap Mohammad Sanusi Rp 2 milyar untuk memuluskan pembahasan rancangan Perda reklamasi teluk yaitu Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disebut RZWP-3-K.
Saat diwawancara oleh wartawan setelah vonis Ariesman dijatuhkan, PLH Kabiro Humas KPK saat itu, Yuyuk Andriati mengatakan pada pers bahwa KPK masih bisa mengembangkan kasus tersebut terkait Chairperson APL Sugianto Kusuma alias Aguan.