Lihat ke Halaman Asli

FERI SUPRIYANTO

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga-Ilmu Komunikasi-2110703017

Miris!! Kekerasan Jalanan Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 10 Mei 2022   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bacajogja.id

remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih, tertangkap di Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tadi malam. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan.

Saksi Darmawan, 40 tahun, warga setempat mengatakan, mereka ditangkap warga sekitar pukul 23.30 WIB. "Sepertinya mereka belum beraksi tapi tertangkap warga. Lokasi persisnya ditangkap di sekitar Mbolon, selatan simpang Palbapang," katanya, Senin 11 April 2022.

Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, ada dua orang yang tergabung dalam kelompok tersangka yang berhasil mengejutkan diri sendiri. "Empat orang tersangka, dan dua orang terangkap," katanya. Menurut dia, selain mengamankan keempat tersangka, warga juga turut memberikan barang bukti berupa senjata tajam jenis dua pedang. Selain itu, sarungnya diduga sebagai senjata tawuran sarung.

Kejadian penangkapan empat terduga klitih ini sudah berteberan di sejumlah media sosial baik Facebook, Twitter hingga pesan berantai WhatsApp. Tak heran ini kejadian ini viral mengingat kasus kejahatan jalanan atau klitih sedang menjadi perbincangan hangat publik Yogyakarta. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib mengenai penangkapan terduga pelaku kejahatan jalanan ini. Namun, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kepemilikan senjata tajam bisa dikenai UU Daurat nomor 10 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline