Lihat ke Halaman Asli

FERI SUPRIYANTO

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga-Ilmu Komunikasi-2110703017

Supir Truk Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja Dengan Adanya Kebijakan ODOL

Diperbarui: 8 Maret 2022   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Seperti yang dikutip Dari beberapa media menjelaskan bahwa ODOL adalah singkatan dari Over Dimension dan Overloading. Sederhananya, ODOL merupakan mengenai regulasi kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih yang melampaui ukuran dan kapasitas kendaraan.

Dengan adanya ODOL banyak supir di berbagai daerah melakukan demo dengan membentangkan poster dan spanduk. Aksi ini dilakukan untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan pelarangan truk overdimension overloading (ODOL). Aksi mogok supir truk ini membuat sejumlah ruas jalan mengalami kemacetan yang panjang. Lalu dimana saja aksi demo tersebut dilakukan?

Pada Selasa (22/2/2022) ratusan supir truk dari seluruh Jawa timur melakukan melakukan aksi demo, dengan memenuhi ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan. Diketahui, para sopir ini melakukan aksi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya, untuk menuntut Dishub Jatim agar mengkaji ulang kebijakan ODOL. Khususnya yang berkaitan dengan UU no 20 tahun 2009.

Tidal hanya di Jawa timur tetapi di Temanggung, Jawa tengah juga mengelar aksi demo ODOL. Salah satu sopir truk bernama Ali Ikhsan menyebut aturan baru ini dapat menyebabkan lonjakan harga pada kebutuhan masyarakat karena tarif angkutan barang akan naik. Beberapa sopir truk berunjuk rasa sambil membawa spanduk besar yang bertuliskan 'Kami tidak menolak kebijakan ODOL tapi kami menuntut solusi kebijakan ODOL dan Peraturan mumet hargai perjuangan sopir'.

Dampak aturan tersebut, banyak sopir yang tidak bisa bekerja, karena kendaraan ditolak saat akan melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. "Kami minta hapus atau revisi aturanOdol, karena saat ini kami dan kawan-kawan tidak bisa bekerja mengangkut logistik, karena ditolak saat akan uji KIR.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan supir truk pembawa barang melebihi kapasitas dikarenakan tarif biaya pengiriman barang lebih murah. "Bahwasanya, akar dari masalah truk ODOL adalah tarif angkut barang semakin rendah, karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang [pada dasarnya biaya produksi dan lainnya meningkat], pemilik armada truk [pengusaha angkutan barang] juga tidak mau berkurang keuntungannya," kata pemilik armada truk. Hal yang sama juga di rasakan oleh supir truk se-Indonesia dia juga tidak mau berkurang pendapatannya.

Para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk menolak semua bentuk sanksi yang diberikan pemerintah. Seperti halnya penilangan dan normalisasi, atau pemotongan bodi truk. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkuJalan (LLAJ) karena dinilai merugikan para sopir truk. Sebanyak 200 sopir truk berkumpul di exit Tol Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada Selasa (22/2/2022). Aksi itu mereka lakukan demi menuntut keadilan dan kebijaksanaan atas rencana pembatasan dan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

"Perlu dicatat di sini, tujuan kami bukan mau menghambat (bikin macet) tapi kami disini ingin aspirasi kami cepat ditanggapi dan kami juga ingin masalah ini cepat beres. Jadi aksi ini sebetulnya spontanitas dan kesepakatan bersama," ujarnyadi exit Tol Cikamuning, Selasa (22/2/2022).Setelah melakukan aksi unjuk rasa itu mereka berhasil melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian, yakni Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Romin Thaib. "Sudah kita sampaikan, dan ditanggapi. Intinya kami meminta kebijaksanaan terkait aturan itu,"

Korlap aksi Supriyanto mengatakan, bahwasannya aturan ODOL akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, para sopir khawatir tidak bisa bersaing jika harus menggunakan kendaraan yang berkapasitas kecil. "Kami berharap aturan itu dibatalkan, karena aturan ini sangat merugikan bagi kami para sopir,"

Mereka terpaksa mengangkut barang lebih banyak (overloaded) dengan menggunakan truk berdimensi lebih (over dimension) untuk menutupi biaya tak terduga yang dibebankan kepada mereka. Di tengah perjalanan, sopir truk harus membayar retribusi tol, pungutan liar petugas nakal, parkir, larangan dan sebagainya. "Uang yang (supir truk) bisa bawa pulang untuk kebutuhan keluarga tidak sama dengan waktu yang dibutuhkan untuk meninggalkan keluarga," saat ini populasi pengemudi truk semakin berkurang dan bisa jadi Indonesia akan kehilangan pengemudi truk yang profesional. Dengan ini tentunya harus menjadikan pengemudi truk itu mitra, bukan selalu dijadikan tersangka.

Selain itu, pemilik barang yang tidak mau keuntungannya berkurang juga menjadi faktor permasalahan truk ODOL masih beredar. "Bukan hanya pemilik barang saja yang tidak mau keuntungannya berkurang di tengah biaya produksi yang meningkat, pengusaha jasa angkutan barang pun tidak mau berkurang keuntungannya,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline