MATERI 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi= ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik/ilmu yg mengkaji struktur sosial (masyarakat) dan proses sosial(kehidupan manusia dlm masyarakat) dg berbagai perubahan didalamnya
Hukum= seperangkat aturan yg sudah ditetapkan dan disahkan pemerintahan untuk mengatur perilaku masyarakat
Sosiologi Hukum= Ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala-gejala sosial lainnya
MATERI 2 (HUKUM DAN KENYATAAN DI MASYARAKAT)
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat. Hukum merupakan tata aturan yang dibuat untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat, seperti ketertiban, keadilan, dan keamanan. Hukum juga berperan sebagai alat untuk mengubah masyarakat, atau yang disebut a tool of social engineering
Beberapa hubungan antara hukum dan masyarakat:
1. Hukum dipengaruhi interaksi sosial
2. Hukum mempengaruhi interaksi sosial
3. Hukum memerlukan masyarakat
4. Hukum dpt tdk relevan dimasyarakat