Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Penipuan Online di Era Digital

Diperbarui: 20 Desember 2023   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Kejadian yang kerap memakan korban tetapi menapa hal ini terus terjadi?

Di era digital sekarang aplikasi online membantu banyak orang dalam melakukan  kegiatan. Berbagai aktivitas sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online seperti bekerja, komunikasi, belanja, transportasi, dan berbagai informasi yang bisa didapatkan lewat internet. Namun, dibalik kemudahan yang bisa kita dapatkan,  kita harus tetap waspada dengan penipuan online yang sering terjadi.

Banyaknya platform media sosial yang saat ini dapat kita gunakan ini bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kejahatan. Penipuan ini juga dipicu oleh beberapa penggunan media sosial yang tidak berhati-hati. Oversharing adalah salah satu penyebabnya, memperlihatkan informasi dan data pribadi ini dapat menjadi peluang untuk pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, penipuan juga kerap terjadi pada saat transaksi pembayaran online, para penipu dengan berbagai upaya melakukan tindakan kejahatan untuk mendapatkan uang dari korban.

Riset Kasus Penipuan Online pada tahun 2022

"Masyarakat kita itu paling mudah ditipu secara online dan penipuan online sangat tinggi di Indonesia, laporan ke kami tahun lalu sudah lebih dari 130 ribu," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Kick Off Literasi Digital Sektor Pendidikan -- Transformasi Digital di Era 5.0, di Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023).

Maraknya penipuan online Kementrian Kominfo berupaya untuk menguatkan regulasi seperti undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan sumber daya manusia.

Antisipasi untuk Penipuan Online

Dengan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia tentang penipuan online juga dapat menekan persentase kasus penipuan online ini, masyarakat harus tetap waspada terhadap link yang mencurigakan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Dengan maraknya kasus penipuan online Kementrian Kominfo harus memberikan edukasi agar masyarakat bisa menghindari penipuan online.

Referensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline