Lihat ke Halaman Asli

Jangan Lagi Ada ABI Jilidan

Diperbarui: 29 November 2016   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Viva.co.id

Rencana aksi bela islam jilid III (ABI III) mengalami perubahan tempat dari semula di jalan Sudirman/Thamrin ke lapangan silang Monas. Selain itu, ada pembatasan waktu unjuk rasa dari 08.00 sampai 13.00 WIB, peserta aksi harus membubarkan diri. Kesepakatan dicapai setelah berlangsungnya pertemuan antara Kapolri dengan Pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoesia (GNPF-MUI)  yang difasilitasi Ketua MUI.

Sejumlah kalangan menilai perubahan lokasi aksi serta adanya pembatasan waktu aksi tersebut, sebagai bentuk melunaknya sikap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi motor penggerak GNPF-MUI. Bahkan ada media yang menulis Wiro Sableng sudah jinak. 

Tentu saja yang dimaksud adalah Ketua FPI ustad RS. Apalagi dalam ABI jilid III nanti, peserta aksi hanya akan menggelar sajadah dan sholat jumat bersama dan diisi tausiyah yang menyejukkan dari ulama. Peserta juga dilarang membawa senjata tajam, seperti yang pernah dianjurkan seorang musisi yang diduga turut memprovokasi masa pada aksi 411 lalu yang berakhir ricuh. 

Meski Pimpinan FPI sudah menegaskan akan melakukan aksi super duper damai, ternyata dari info yang berkembang ada kelompok elemen masyarakat lain yang akan memanfaatkan ABI III. Selain akan dihadiri sejumlah perwakilan FPI dari daerah serta beberapa organisasi kemahasiswaan, aksi 212 masih dikhawatirkan aparat keamanan. 

Kapolri sudah menyatakan GNPF bukanlah kelompok yang mau melakukan aksi makar, tetapi diduga aksi nanti akan diikuti beberapa organisasi Islam garis keras maupun kelompok serikat buruh sehingga tetap berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabiitas keamanan. 

GNPF sendiri mendasarkan ABI jilid III masih tetap pada kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), mereka beralasan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya kepolisian segera menahannya. 

Padahal semestinya kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, kelompok tersebut harusnya menunggu dan mengawasi jalannya proses hukum. Bukan mencoba memanfaatkan celah ini sebagai pembenaran aksi 212. Bagaimana jika nanti selama proses hukum berjalan, tetapi si Ahok tidak ditahan karena alasan yang rasional dari aparat penegak hukum? Sudah pasti kelompok tersebut akan memaksakan kehendak kembali melakukan aski jilid berikutnya. 

Dirasakan perlu mengingatkan GNPF serta masa pengikutnya agar tidak perlu lagi mempersoalkan kasus hukum yang sedang berjalan, aksi tersebut hanya akan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah serta menimbulkan image negatif bahwa proses hukum di negara tercinta ini dapat ditekan melalui gerakan aksi masa. Jika hal ini sampai terjadi, maka terbukalah peluang terhadap kelompok kepentingan tertentu untuk berusaha melegitimasi pemerintahan yang sah. Bahkan lebih parah lagi bisa mengganggu kebhinekaan kita, yang bisa menyebabkan negeri ini terpecah-pecah. Sekali lagi jika harus ada ABI III, cukup sampai disini saja, tidak perlu ada ABI jilid IV dan seterusnya.

Tulisan juga dipublikasikan di KasatMata.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline