Keamanan Hakim dan Pengadilan masih menjadi isu penting di Indonesia sebab banyaknya perilaku PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court) yang dilakukan. Hal ini terjadi sebab masyarakat kurang mengetahui apa itu PMKH dan CoC.
Namun, kurangnya pengetahuan terkait PMKH dan CoC tidak lagi mengherankan mengingat minimnya edukasi terkait hal ini sehingga banyak terjadi PMKH dan CoC sebab masyarakat tidak mengetahui dampak buruk dari perbuatan tersebut. Meskipun terdapat beberapa orang mengetahui PMKH dan CoC, tetapi masih banyak yang belum bisa membedakan keduanya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya terlebih dahulu agar dapat menemukan solusi yang efektif untuk mengurangi PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court).
Sebenarnya konsep dari PMKH dan CoC sendiri memiliki perbedaan signifikan yang dapat dilihat dari pengertian masing-masing isu. Perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) Menurut Pasal 1 angka 2 peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
Dalam hal ini, PMKH dilakukan kepada seorang Hakim yang menangani Perkara di dalam maupun di luar persidangan. Berbeda dengan Contempt Of Court (CoC) yang merupakan perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.
Dalam hal ini, CoC dilakukan kepada badan peradilan sendiri sehingga lebih berfokus pada setiap yang ada pada saat persidangan sedang terlaksana seperti Hakim, Jaksa, Kuasa hukum, terdakwa, panitera, pengunjung sidang, aparat penegakan hukum dan setiap yang berpartisipasi dalam sebuah persidangan, maka seluruhnya berpotensi melakukan tindakan Contempt of Court. Selain itu, CoC hanya bisa dilakukan saat berada dalam ruang sidang.
Adapun macam-macam bentuk yang dapat diidentifikasi dari Perbuatan PMKH dan CoC di dalam persidangan Seperti :
a. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
b. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
c. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice).
Sementara itu, macam-macam bentuk yang dapat diidentifikasi dari Perbuatan PMKH berikut di luar persidangan seperti :