Sensus pertanian adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan pertanian di suatu wilayah. Sensus pertanian dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sensus pertanian terakhir dilakukan pada tahun 2013 dan rencananya akan dilakukan kembali pada tahun 2023.
Sensus pertanian 2023 memiliki beberapa tujuan, antara lain:
(1) menyediakan data dasar tentang struktur pertanian yang meliputi luas lahan, jenis tanaman, jumlah petani, jumlah ternak, dan sebagainya;
(2) mengukur kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional;
(3) mengidentifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh sektor pertanian;
(4) menyusun strategi dan kebijakan pembangunan pertanian yang berbasis data; dan
(5) membandingkan hasil sensus pertanian dengan negara-negara lain.
Sensus pertanian 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pertanian, baik petani, peternak, nelayan, maupun pengusaha agroindustri. Hal ini karena sensus pertanian dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi sektor pertanian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah. Selain itu, sensus pertanian juga dapat meningkatkan kualitas data statistik pertanian yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan pertanian di masa depan.
Beberapa manfaat sensus pertanian 2023 bagi pelaku usaha pertanian adalah sebagai berikut:
(1) memperoleh informasi tentang profil usaha pertanian mereka, seperti luas lahan, jenis tanaman, jumlah produksi, biaya produksi, pendapatan, dan sebagainya;