Lihat ke Halaman Asli

Ferdi SaputaNur

Mahasiswa Arsitektur Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Pendampingan Pemetaan Batas Desa Sebagai dasar Pendataan Stanting di Desa Pindahan Baru

Diperbarui: 9 Maret 2023   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta

Geospasial menerangkan bahwa Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian

Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa.

Dari pernyatan dan peraturan diatas dapat kita simpulkan pentingnya pemetaan desa sebagai fasilitas desa dan juga batas desa sebagai infrastruktur desa.

Dokpri

Tahap pertama dalam hal pemetaan adalah surve batas Desa dan Rt sebagai acuan pembuatan peta desa nantinya, selanjutnya adalah pembuatan palang batas desa yang denga bahan papan dan juga balok kayu.

Dokpri

Dokpri

Tahap selanjutnya ialah presentasi peta yang telah dibuat kepada  Kepala Desa Pindahan baru. Setelah itu melakuakan finising Batas Desa yaitu pengecatan, Penulisan, dan Pengatapan.

Dokpri

Kemudian penyerahan Batas desan dan Peta Desa secara simbolis kepada Kepala desa Pindahan Baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline