Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
Geospasial menerangkan bahwa Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian
Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa.
Dari pernyatan dan peraturan diatas dapat kita simpulkan pentingnya pemetaan desa sebagai fasilitas desa dan juga batas desa sebagai infrastruktur desa.
Tahap pertama dalam hal pemetaan adalah surve batas Desa dan Rt sebagai acuan pembuatan peta desa nantinya, selanjutnya adalah pembuatan palang batas desa yang denga bahan papan dan juga balok kayu.
Tahap selanjutnya ialah presentasi peta yang telah dibuat kepada Kepala Desa Pindahan baru. Setelah itu melakuakan finising Batas Desa yaitu pengecatan, Penulisan, dan Pengatapan.
Kemudian penyerahan Batas desan dan Peta Desa secara simbolis kepada Kepala desa Pindahan Baru.