Lihat ke Halaman Asli

Feraturan Karmelin

Menulis Sebuah Berita Bukan Novel, menyajikan Fakta dan Data

Ingin Dilantik Sebagai Notaris, Perhatikan Syarat dan Tata Caranya di Sini!

Diperbarui: 1 Agustus 2023   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pixabay.com/id/photos/putusan-hakim-palu-hakim-3667391/

Serang -- Sebagai Negara yang menganut hukum demokratis, peran dan keberadaan Notaris menjadi hal yang penting. Notaris berperan melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Guna diangkat menjadi seorang Notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yaitu :

  • Warga Negara Indonesia,
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun,
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater,
  • Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan,
  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan,
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi yang telah memenuhi persyaratan yang tertera di atas dan ingin mendaftarkan diri sebagai notaris dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  • Masuk ke halaman Website AHU ke alamat: http://ahu.go.id
  • Klik menu pendaftaran Notaris;
  • Klik Menu daftar;
  • Pemohon akan mendapatkan voucher biaya akses permohonan pengangkatan;

Untuk mendaftar tunggu pengangkatan notaris, perlu melakukan pengisian formulir yang terdiri dari nama pemohon, tanggal lahir, cetak SK tempat kedudukan yang dimohonkan, tanggal ijazah strata dua kenotariatan, dan tanggal mulai serta berakhirnya magang.

Bagaimanakah tata cara pengangkatannya? Simak lebih lanjut yuk..

  • Pengumuman pendaftaran pengangkatan Notaris dilakukan serentak dengan termin waktu tertentu di website Ditjen AHU; Penetapan waktu ditentukan oleh Ditjen AHU melalui pengumuman pada AHU online (http://ahu.go.id);

  • Membayar biaya akses Rp. 200.000
  • Mengakses AHU Online untuk mengisi format isian:
  • Pengisian format isian selama 14 Hari sejak diumumkan oleh Ditjen AHU;
  • Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila tidak ada formasi maka masuk dalam daftar tunggu;
  • Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila ada formasi maka selanjutnya dapat mengirim berkas persyaratan ke alamat Kantor Pelayanan Cikini;

  • Berkas persyaratan yang dikirim paling lambat 20 hari sejak hari terakhir pengisian format isian. Berkas dikirim ke alamat Kantor Pelayanan Cikini atau alamat yang ditentukan oleh Ditjen AHU dalam pengumuman pembukaan Pengangkatan;
  • Berkas akan diverifikasi dengan batas waktu 20 hari sejak hari terakhir pengiriman berkas;
  • Apabila permohonan diverifikasi diterima, pemohon melakukan pembayaran PNBP Pengangkatan Rp. 1.000.000 dengan batas waktu 7 hari sejak hari terakhir proses verifikasi;
  • SK Pengangkatan akan terbit secara elektronik setelah pembayaran PNBP;
  • Sumpah Jabatan Notaris (tidak lebih dari 60 hari sejak dikeluarkannya SK Pengangkatan) dan membayar PNBP Rp. 2.500.000;
  • Apabila lewat dari 60 hari maka terbit SK Pembatalkan.

Jika seluruh prosesnya telah dilalalui, seseorang bisa diangkat sebagai notaris. Untuk diangkat sebagai notaris diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut ya :

  • Dokumen Utama:
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Akta Lahir;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  • Surat Keterangan Sehat Rohani;
  • Ijazah S1, Ijazah S2, Magister Kenotariatan;
  • Surat Keterangan Magang;
  • Surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
  • SKCK.

  • Dokumen Pendukung:
  • Fotokopi Sertifikat PPKJN
  • Fotokopi Sertifikat Kode Etik;
  • Surat pernyataan Kesediaan menjadi Pemegang Protokol Notaris;
  • Fotokopi NPWP.

Jika telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, seorang notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (FRK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline