Lihat ke Halaman Asli

Feraturan Karmelin

Menulis Sebuah Berita Bukan Novel, menyajikan Fakta dan Data

Ada yang Baru, Kini Layanan Pencetakan Apostille Hadir di Wilayah

Diperbarui: 31 Juli 2023   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://kliklegalisasi.com/layanan-apostille-dokumen/

Serang -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Pencetakan apostille di Wilayah sudah bisa dilakukan sejak 05 Juli 2023. Di Wilayah Banten sendiri bisa diambil di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang beralamat di Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112.

Untuk mengambil sertifikat apostille ini, pemohon wajib untuk membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran, serta surat kuasa bermaterai jikalau pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

Apa sih itu layanan Apostille dan bagaimanakah mendaftarkannya?

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Jadi, prosesnya lebih mudah hanya satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.

Cara mengajukan permohonannya pun mudah saja, bisa dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama-tama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3 -- 5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. (FRK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline