Rancangan kebijakan pemerintah di bidang energi yaitu 9 rancangan umum pokok Kebijakan Energi Nasional. Rancangan ini mencakup 9 pokok kebijakan Energi Nasional ditujukan untuk meningkatkan kemandirian energi, mengoptimalkan penggunaan energi dan menjaga adanya keberlangsungan lingkungan.
Dalam Rapat antara Dewan Energi Nasional (DEN) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN menyampaikan pokok Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pokok KEN tersebut meliputi, arah kebijakan energi minyak dan gas bumi, batubara, energi terbarukkan, energi terbarukkan bahan bakar nabati (BBN), panas bumi, surya, PLT tenaga laut dan energi terbarukan nuklir. (esdm.go.id).
Dalam arah kebijakan energi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan sistem fiskal yang mengurangi resiko kontraktor dengan memberikan bagian pemerintah atau GT (government take) yang kecil untuk R/C (revenue/cost) yang kecil dan GT yang besar untuk R/C yang besar. Perlu peningkatan kualitas informasi untuk wilayah kerja yang ditawarkan, peningkatan kemampuan nasional migas, mendorong perbankan nasional untuk memberikan pinjaman guna membiayai kegiatan produksi energi nasional.
Dalam arah kebijakan batubara, perlu mengutamakan kebutuhan dalam negeri dan melakukan pembatasan ekspor. Dalam pengembangan energi terbarukan, fokusnya pada panas bumi, energi biomass, surya, dan BBN. Perlu disediakan dana khusus untuk penelitian dan pengembangan energi terbarukan guna menurunkan biaya produksi, meningkatkan pengembangan industri peralatan produksi energi terbarukan, dan pengalokasian dana dengan skema khusus.
Sehingga, pokok Kebijakan Energi Nasional tersebut menunjukkan upaya mengembangkan sektor energi Indonesia secara berkelanjutan dan memperhatikan beberapa aspek: fiskal, lingkungan, dan teknologi. Namun, implementasi dari kebijakan tersebut perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H