Lihat ke Halaman Asli

Sampah Calon Wakil Rakyat

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13924302462105627759

[caption id="attachment_312096" align="alignleft" width="250" caption="Gerakan Pohon Bebas Paku Alat Peraga Kampanye"][/caption]

Beberapa waktu yang lalu Fenny mendapati sebuah komunitas yang bertajuk "Pohon Inspirasi". Visi misi dari komunitas tersebut adalah menjaga pohon dari hal-hal yang tidak semestinya. Sorotan utama komunitas "Pohon Inspirasi" menjelang pemilu raya pemilihan wakil rakyat di kursi DPD, DPRD dan DPR adalah pemasangan spanduk maupun baliho di pepohonan sepanjang ruas jalan yang banyak dilakukan oleh tim sukses para calon wakil rakyat.

Pemasangan alat peraga kampanye dipepohonan banyak Fenny temukan di sepanjang jalur jalan Sukun Raya Banyumanik, daerah tempat Fenny tinggal. Tidak tanggung-tanggung, spanduk di pasang di hampir setiap pohon yang ada di salah satu sisi jalan. Di beberapa titik bahkan pemasangan spanduk dilakukan berombongan oleh beberapa calon wakil rakyat yang seakan menunjukkan tingkah mereka dalam memperebutkan jatah kursi di lembaga. Pemasanganya tidak mengindahkan estetika sama sekali. Alih-alih menarik simpati masayarakat, spanduk-spanduk tersebut malah merusak pemandangan.

1392433089906239193

13924332601914649759

Permasalahan ini pernah diangkat menjadi topik bahasan Rembug Sosmed di Semarang dengan judul "Sampah Visual". Beberapa live tweet reportase acara dirangkum disini.

Fenny sempat bertanya pada suami yang gemar mengikuti perkembangan politik negeri ini, "Apakah tidak ada peraturan yang berkaitan dengan alat peraga kampanya?". Suami merujuk Fenny untuk membuka PKPU Nomer 1 tahun 2013. Berikut kutipan beberapa pasal yang menyangkut penggunaaan alat peraga kampanye:

Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 17"

(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi,
program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;

3. bendera dan umbul-umbul hanya dapat di pasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline