Lihat ke Halaman Asli

Berbagai Aspek dalam Membangun Ekonomi Islam

Diperbarui: 27 Februari 2018   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejarah Ekonomi Islam, ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karenanya merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Ekonomi Islam pada dasarnya muncul pertama kali bersamaan dengan lahirnya ajaran Islam pada abad ke-7 karena ajaran Islam tidak hanya memberikan panduan ritual, namun juga dalam berkehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi.

Sejarah ekonomi Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Setelah masa Nabi SAW, umat Muslim mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan. Bahkan konsep pengendalian perilaku moral di pasar itu dilaksanakan oleh Nabi SAW. Nabi Muhammad SAW menekankan kerja sama di antara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.

  • Tokoh-tokoh Pemikiran Ekonomi Islam berkenaan dengan hal tersebut, Siddiqi membagi sejarah pemikiran ini menjadi tiga fase yaitu:Fase Pertama yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam diantarannya:
  • Abu Hanafia Menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah Salam,yaitu suatu bentuk transaksi di mana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas, waktu dan tempat.
  •  
  • Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M). Pemikirannya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Mencakup berbagai bidang: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertahanan, perpajakan, dan peradilan. Ia menginginkan adanya sifat amanah dalam mengelola uang negara, ia juga sangat menentang pajak atas tanah pertanian atas hasil pertanian ia juga membahas teknik dan sistem pemungutan pajak.
  • Muhammad bin Al-Shaybani (132-189 H/750-804 M). Membahas aturan Syariat tentang ijarah, tijarah, ziraah dan sinaah. Menurutnya Muslim adalah sederhana, suka memberikan derma, tetapi tidak suka meminta-minta. Ia juga membahas berbagai bentuk transaksi/kerjasama usaha dalam bisnis ekonomi Islam.
  • Abu Ubayd Al-Qasim Ibn Sallam (w. 224 H/838 M). Dalam pemikirannya ia membahas tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay, dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya.
  •  Harith bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/859 M). Dalam pemikirannya membahas cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Ia  menganjurkan agar masyarakat harus saling bekerja sama dan mengutuk sikap pedagang yang melanggar hukum (demi mencari keuntungan).
  • Ibn Miskwaih (w. 421 h/1030 M) Ia banyak membahas tentang pertukaran barang dan jasa serta peranan uang,  menurutnya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Ia juga banyak membahas kelebihan uang emas yang dapat diterima secara luas dan menjadi substitusi bagi semua jenis barang dan jasa.
  •  Mawardi (w. 450 H/1058 M) Pemikiran Mawardi tentang ekonomi yaitu membahas tentang pemerintah dan administrasi, berisi tentang: kewajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran negara, tanah(negara dan masyarakat), hak prerogatif negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara untuk mengawasi pasar dll.
  • Fase Kedua yang dimulai pada abad ke-11 sampai abad ke-15 M dikenal dengan fase yang cemerlang, karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Berikut beberapa pokok pikiran mereka:
  • Al- Ghazali (451-505 H/1055-1111 M) Al-Ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Bahasan ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek luas, secara garis besar dikelompokkan: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.
  • Ibn Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M) Ia mempunyai karya pemikiran dalam berbagai bidang ilmu yang luas, termasuk dalam bidang ekonomi.ia membahas problema ekonomi yang dihadapi saat itu, baik dalam tinjauan sosial maupun hukum Islam. Ia juga membahas pentingnya suatu persaingan dalam pasar yang bebas dan lingkup dari peran negara.
  • Ibn Khaldun (732-808 H/1332-1404 M) Memberikan pemikiran yang luas terhadap ekonomi Islam, yaitu dalam pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik, dan beberapa bahasan makro ekonomi lannya.
  • Nasiruddin Tusi (w.485 H/1093 M). Dalam pemikirannya ia menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk konsumsi yang berlebihan serta pengeluaran untuk aset-aset yang tidak produktif. Karena menurutnyasangat penting dalam pembangunan pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan ia juga merekomendasikan pengurangan pajak, apabila berbagai pajak  tidak sesuai dengan syariah Islam maka itu  harus di larang.
  • Fase Ketiga di mulai pada tahun 1446-1932 M yang mengakibatkan fase ini dikenal sebagai fase stagnasi. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam antara lain:
  • Shah Waliullah (1114-1176 H/1703-1762 M) Dalam pemikirannya ia menjelaskan atura-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya manusia adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu dengan lainnya intinya manusia saling membutuhkan satu sama lain.
  •  Muhammad Iqbal (1289-1356 H/1873-1938 M) Ini memiliki pemikiran-pemikiran yang brilian meskipun pemikirannya ini tidak mencakup tentang ekonomi islam, ia menyatakan bahwa negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial. Zakat, yang hukumnya wajib dalam islam, dipandang memiliki posisi strategis bagi penciptaan masyarakat yang adil.

"Disiplin". Membangun, adapun unsur-unsur dalam membangun yang tidak dapat dipisahankan antara lain: adanya  benda-benda materi akan diolah dan dikerjakan, masing-masing manusia harus mendapat kebahagiaan dari benda-benda materi itu, dan masing-asing manusia mempunyai kesibukan untuk membangun dan memajukan dunia itu.

Amal saleh ialah bekerja tekun yang dimaksud amal saleh yaitu segala amal ibadat yang menyangkut keagamaan saja, sepeti sembahyang, puasa, zakat, dan haji. Bekerja tekun antara sesama manusia adalah dinamakan amal saleh, tali antara Allah dengan manusia demi mencapi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Hindari segala kerja yang haram,Suatu prinsip yang penting di dalam islam, yaitu mengenai sesuatu yang boleh dikerjakan/diusahakan, kecuali amal/usaha yang nyata disebutkan haram. Manusia harus sesmakin waspada terhadap yang haram untuk mempertahankan iman islamnya, maka semakin menanglah dia mencapai ridho Allah dan ikut membangun dunia ini.

Menegakkan akhlaq yang baik,Tidak hanya usaha dalam menghindarkan diri dari segala usaha yang haram, maka tuga yang terpenting ialah akhlak yang baik dan menjauhi segala sesuatu yang bersifat krisis. Maka umat Islam harus menegakkan segala budi akhlak yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Fauziah Ika Yunia, 2014. Prinsip Dasar Eknomi. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

Mujahidin Ahmad, 2007. Ekonomi Islam.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rinaldy Stephen, 2008. Ekonomi Islam.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline