KUALA TUNGKAL - Seorang ibu rumah tangga berinisial DM (23), ditangkap polres Tanjab Barat karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 213,53 gram.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH. setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa seorang ibu rumah tangga berinisial DM (23) ditangkap di sekitar Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Terduga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Lorong Kumala, Jalan Sultan Thaha RT 08, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata AKBP Padli, Kamis (16/2/23).
Kapolres Tanjab Barat mengungkapkan bahwa dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 44 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 213,53 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik bening lainnya, 1 buah kotak es krim, 1 unit HP Realme warna biru, 1 buah tas kain warna kuning dan 1 unit sepeda motor Beat Pop warna hitam.
"Penangkapan pada terduga pelaku tersebut dilakukan karena laporan warga sekitar tentang peredaran Narkotika di Kuala Tungkal," jelas Kapolres Tanjab Barat.
Setelah informasi tersebut di dapat pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran TKP, lalu petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, barang diduga Narkotika jenis sabu seberat 213,53 gram ditemukan oleh petugas.
"Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Tanjab Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H