Lihat ke Halaman Asli

Kasus Plagiarisme yang Semakin Tidak Karuan

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus plagiarisme saat ini sangat mudah ditemukan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satu contoh kasusnya yaitu seseorang yang dapat dengan mudahnya memfoto kopi buku meskipun di buku tersebut sudah jelas melekat hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, sehingga apabila seseorang memfoto kopi buku tersebut tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka orang tersebut dapat di katagorikan telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari banyaknya kasus plagiarisme yang marak terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghargaan terhadap hak cipta. Contoh kasus yang dapat kita temukan yaitu diperpustakaan. Perpustakaan menjadi lembaga yang sangat sangat rentan akan pelanggaran hak cipta apabila lembaga ini belum memahami mengenai konsep hak cipta. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan dengan hak cipta.

Meskipun lembaga perpustakaan rentan dengan pelanggaran hak cipta, lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih menghargai hak cipta orang lain, sehingga tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat diminimalkan. Perpustakaan harus berhati-hati dalam memberikan layanan perpustakaan agar tidak semakin memperparah kasus pelanggaran hak cipta di negara kita. Perpustakaan harus memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan yang diberikan oleh perpustakaan tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Yang tidak kalah pentingnya kegiatan digitalisasi koleksi perpustakaan harus dilakukan dengan hati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang.

Perlu untuk kita ketahui bahwa hak cipta di Indonesia telah di lindungi oleh pemerintah, dengan diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut sudah jelas dipaparkan mengenai ketentuan-ketentuan pidana bagi seseorang yang pelanggaran hak cipta, yaitu tertera dalam pasal 72 ayat 1 hingga ayat ayat 9. Marilah kita hormati hasil karya orang lain dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar Hak Cipta, tentu saja hal itu agar kita tidak merugikan pencipta, dalam hal ini pemegang hak cipta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline