Lihat ke Halaman Asli

Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka, Perlukah?

Diperbarui: 7 November 2016   03:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TRIBUN

Tadi malam sabtu(5/11/2016)kita mengetahui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dari informasi yang berkembang, kemungkinan akan live di televisi. Wah..bakalan seru nih seperti kasus Jesica..hehehe

"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Kemudian kita juga kepada publik melalui media secara live (televisi dan media sosial) seperti semacam sidang nantinya. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Ada 2 hal penting yang dapat ditarik dengan digelarnya  kasus Ahok ini secara terbuka;

Yang pertama adalah jika ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka POLRI akan meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan ditentukan pula tersangkanya.

Yang Kedua jika dalam gelar perkara tersebut, penyidik(POLRI) menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka sesuai sistem hukum yang berlaku, akan dihentikan penyelidikannya.

Dari beberapa komentar di medsos, rupanya ada yang mulai curiga dengan langkah gelar perkara yang diminta Presiden Jokowi secara terbuka, terutama pihak-pihak yang selama ini menginginkan agar Ahok langsung di jadikan tersangka dan segera dipenjarakan seperti halnya kasus yang sama terjadi di Bali(dihukum 1 tahun penjara) dan kasus Arswendo yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Publik semakin curiga lagi ketika Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) mulai bernyanyi dengan menyatakan bahwa dirinya rela ditahan dan dipenjara jika memang terbukti bersalah. Hanya saja, penahanan dirinya tersebut bukan dikarenakan fitnah yang disebabkan hilangnya kata "pakai" dari pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, yang ada didalam editan Video saudara Bun Yani. Sebagian menilai bahwa nyanyian Ahok ini mulai mengalihkan tersangka. Artinya Kekacauan Negeri ini bukan karena beliau Ahok tetapi karena ulah Saudara Bun Yani.

Kembali kepada rencana gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, maka mengutip pendapat  advokat senior Frans Hendra Winarta bahwa gelar perkara yang dilakukan secara terbuka hendaknya berhati-hati dan sesuai prosedur. Karena jika tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur penanganannya, maka dapat dikategorikan melakukan contempt of court. Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Benar, secara formal Pasal 112 KUHAP, gelar perkara  atau biasa disebut ekspos perkara yang dilakukan penyidik  hendaknya menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum. Pelapor dan terlapor juga tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain. Selain itu, menghadirkan ahli yang independen, kredibel dan tidak memiliki catatan hukum juga diperlukan guna menghasilkan kejelasan perkara.

Saya sebagai pribadi menangkap niat baik pemerintah menggelar Perkara ini secara terbuka dan live dimaksudkan agar Publik dapat melihat perkara ini secara jelas dan terang berderang. Apapun hasilnya nanti harus diterima semua pihak sebagai bentuk ketaatan pada Hukum. Pemerintah bermaksud jika ini selesai maka Pemerintah akan kembali dapat bekerja menjalankan Amanat Rakyat.

Pemerintah mengangap kasus ini berbeda penanganannya dengan kasus penistaan sebelumnya karena Demonstrasi besar yang digelar 4 November 2016 kemarin,  meng-indikasikan Perkara ini berbeda. Tidak ada maksud Politik lain dari gelar terbuka ini. Sehingga Para Pihak tidak menterjemahkan lain dan menaruh curiga.

Terima kasih. Salam kedamaian dan kasih sayang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline