Lihat ke Halaman Asli

efendi

felix

Kampanye Pemilu Ramah Lingkungan

Diperbarui: 2 Februari 2024   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.ilustrasi penyampaian informasi

.

Debat Cawapres kedua (final), telah diadakan pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 di JCC Senayan, merupakan sebagai debat resmi keempat yang diselenggarakan oleh KPU. Debat ini mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Sejalan dengan tema lingkungan, pelaksanaan kampanye pemilu sejatinya bisa diatur supaya lebih ramah lingkungan.

..

Pasal 26 ayat 1 PKPU menjelaskan tentang metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu (lebih dikenal APK) di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan media daring, rapat umum, debat Pasangan Calon melalui Kampanye Pemilu Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara ayat 2 menerangkan bahwa pemasangan APK di tempat umum, media massa dan debat difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga KPU bisa lebih tegas mengatur keberadaan APK dan memberikan alternatif media untuk menyampaikan visi dan misi peserta pemilu.

...

Pemasangan APK menjadi metode kampanye yang paling mencolok dilakukan peserta pemilu saat ini. Biasanya pemasangan APK dengan berbiaya sendiri ini dilakukan secara asal-asalan dan sembarangan tanpa memperhatikan etika sehingga tidak sedap dipandang mata. 

Selain itu juga sering mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lalu lintas seperti yang diberitakan dalam beberapa hari lalu yang sampai sekarang kejadian ini masih trending di media sosial. Hal lain yang ditimbulkan dengan masifnya APK di jalanan yakni dampak sampah APK yang tidak terurus dan diabaikan begitu saja oleh peserta pemilu.

APK seharusnya diatur oleh KPU dan Bawaslu serta mendapatkan rekomendasi dalam pengaturan media luar ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Supaya meminimalisir pemasangan APK asal-asalan di jalananan maka perlu adanya ijin pemasangan APK ke pemerintah daerah setempat, jika perlu dikenakan pajak serta hanya direkomendasikan di media luar ruang yang sudah tersedia/permanen.

....

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline