Lihat ke Halaman Asli

efendi

felix

Saatnya Regenerasi Kesempatan Kerja

Diperbarui: 29 Januari 2024   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

.

Tahun lalu sempat viral di media sosial sarjana perguruan tinggi negeri ternama kalah saing dengan lulusan smk. Masih di tahun yang sama, sempat viral juga sarjana perguruan tinggi negeri ternama susah cari kerja padahal predikat cumlaude. Banyak beredar informasi di media sosial yang menyinggung tentang para sarjana muda mencari pekerjaan. Mitos sekolah tinggi-tinggi supaya mudah mencari pekerjaan itupun sudah usang dijaman now

..

Di masa kampanye pilpres saat ini, gimmick janji politik untuk memudahkan lapangan pekerjaan terdapat dalam visi dan misi para paslon (pasangan calon) the next RI1, berikut ini:

  • Paslon 1 - Anies dan Muhaimin mengusung visi tentang Indonesia Adil Makmur. Salah satu misinya yaitu menciptakan lebih dari 15 juta lapangan kerja baru, termasuk pekerjaan ramah lingkungan, dari tahun 2025 hingga 2029. Secara terperinci, Anies menargetkan penciptaan minimal 15 juta lapangan pekerjaan baru, termasuk green jobs pada 2025-2029, jika terpilih memimpin Indonesia. Paslon ini juga menargetkan untuk menurunkan proporsi pekerja sektor informal dari 60,12 persen pada Februari 2023 menjadi 50 persen pada 2029.
  • Paslon 2 - Prabowo-Gibran mengusung visi tentang Asta Cita. Mempunyai misi antara lain yaitu upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Diantaranya, mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai  karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan. Selanjutnya, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal, hingga memberikan bantuan dan insentif untuk membuka usaha. Keduanya juga berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus birokrasi dan regulasi yang menghambat serta melakukan pendampingan bagi wirausaha pemula.
  • Paslon 3 - Ganjar-Mahfud mengusung visi tentang Indonesia Unggul, Gerak Cepat Wujudkan Negara Maritim, Adil dan Lestari. Misinya antara lain yaitu Menciptakan 17 juta lapangan kerja baru untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan. Adapun upaya yang ditempuh untuk mewujudkan target tersebut adalah dengan memastikan penyerapan angkatan kerja baru setiap tahunnya. Mereka juga berkomitmen untuk memangkas jumlah pengangguran hingga mencapai tingkat penyerapan tenaga kerja normal, agar semua rakyat cepat mendapatkan pekerjaan.
     

...

Usia produktif adalah usia seseorang yang masih mampu bekerja, berpenghasilan, atau menghasilkan sesuatu. Di Indonesia, rentang usia produktif adalah 15-64 tahun. Menurut UU Cipta Kerja, usia pensiun karyawan swasta normal ditetapkan 57 tahun. Usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun. Dengan kata lain, karyawan yang sudah berusia 58 tahun masih bisa dikaryakan sampai batas usia 65 tahun.

Pekerja golongan sipil dan turunannya, PNS dan BUMN,  saat pekerja masuk usia pensiun biasanya otomatis langsung dipensiunkan. Batas usia pensiun PNS ditentukan yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.  

Hal ini berbeda dengan pegawai swasta yang notabene tergantung dari pemilik modal atau management-nya. Saat ini masih banyak perusahaan swasta yang mempekerjakan pegawai yang masuk usia pensiunan. Supaya tidak menyalahi aturan pegawai pensiun akan diubah status kepegawaiannya menjadi pegawai kontrak. Dampaknya antara lain lapangan kerja akan semakin sempit bagi para fresh graduated karena harus bersaing dengan tenaga yang sudah berpengalaman. Selain itu terjadi kemandegan regenerasi pekerja perusahaan di tubuh internal, dalam hal ini karir pekerja terhambat karena usia pensiun yang masih dikaryakan. 

Pemerintah melalui kementrian ketegakerjaan mustinya lebih tegas dalam mengatur tentang pekerja yang masuk usia pensiun dan perusahaan yang masih mempekerjakan para pensiunan. Di swasta, pucuk pimpinan dan divisi personalia harusnya bisa memperhatikan kebutuhan pekerja di lingkungan perusahaannya. 

Butuh ketegasan dari pemerintah untuk mengatur dan membuat regulasi yang jelas apalagi persaingan global sudah di depan mata. Pengaturan usia dan jenis tenaga asing yang boleh masuk di Indonesia pun harus diperjelas.  Perlu adanya hotline tentang aduan pekerja dari pemerintah untuk menampung keluhan, saran dan kritik dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline