Harapan kita semua menyoroti peran Wakil Presiden yang malah terkesan 'AFK' dimana mereka sendiri merupakan dwitunggal jadi satu kesatuan dengan Presiden dalam Pemilihan Umum. Namun kalah pamor bahkan peranan dalam Pemerintahan dengan para pejabat-pejabat yang sebenarnya adalah hasil tunjukan kekuasaan, yaitu Menteri atau Menko. Maka demikian, peran Wakil Presiden apalagi jika tipikalnya adalah seperti Mahfud MD memang tidak boleh disia-siakan kira-kira, karena terus terang bukan hanya secara elektoral saja kita melihat bahwa dia akan memegang atau membantu memperkuat suara pada sebagian elemen, melainkan pertimbangan keberlangsungan kuasa dimana perlu adanya penyeimbang atau pendukung yang melengkapi.
Wakil Presiden jelas akan memegang tampuk kekuasaan dalam delegasi urusan-urusan Pemerintahan yang memang seharusnya diberikan kepada Presiden tapi diarahkan kepada Wapres guna membantu sebagian besar tugas Pemerintahan lainnya. Secara officially bahwa Wapres juga menjadi Pengarah atas Tim/Komite/Badan/Dewan yang dibentuk oleh Pemerintah, spesifiknya sudah berlangsung sejak zaman SBY-JK dan sudah hadir hingga sekarang ini menjadi hukum wajib antara lain sebagai berikut :
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S)
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP)
Dewan Besar Olahraga Nasional (DBON)
Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP)
Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS)
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek (DKAJ)