Lihat ke Halaman Asli

Felix Sevanov Gilbert (FSG)

Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

Indonesia Coast Guard = Bakamla Bukan KPLP, Konsekuensinya?

Diperbarui: 10 Juli 2023   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apel Siaga Bakamla (Sumber : Antara/Galih Pradipta)

Tulisan ini bisa menjadi kritik sosial sekaligus usulan yang mungkin bijaksana bila dipertimbangkan. Belum lama ini saya mengikuti diskusi terbuka dan menarik tentang sejauh mana konsistensi pengamanan kelautan Indonesia kita. Laut kita sebagai negara maritim alias poros maritim dunia sejauh ini nyatanya belum secara detil dalam konteks pengamanan kawasan pantai dan pelabuhan yang lebih luasnya selama masih termasuk pada zona ALKI alias Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang sejatinya perlu diperkuat pengamanannya, oleh karena kekayaan maritim kita sangat berlimpah dan sejatinya menjadi incaran semua negara. Bayangkan jika itu dikelola dengan serampangan atau tidak komprehensif dimana masing-masing aparatur pun saling berupaya untuk mendorong adanya persatuan atau komitmen bersama dalam rangka tujuan yang bersama pula yaitu pengamanan kawasan maritim tersebut. To the point, mengapa tidak langsung menjadi satu pintu atau minimal satu atap begitu?

Satu atap sudah lama kalau tidak salah sejak adanya Bakorkamla yang sifatnya Koordinasi antara para pemangku kepentingan (Kementerian/Lembaga/Aparatur) yang berjumlah 12 dan sama-sama 'ladang pengabdian' mereka berada di kawasan kelautan Indonesia. Dimana mereka diwadahi dalam satu unit koordinasi yang berfungsi guna menyatukan persepsi atas agenda yang dituju dan mereka melakukan kerja pelaksanaan dalam platform masing-masing. Kini sudah diupayakan secara satu pintu dengan penguatan fungsi Bakorkamla yang sifatnya koordinasi menjadi operasi dengan nama baru yaitu Bakamla. Berarti bukan hanya gugus tugas saja melainkan memang menjadi sebuah Badan baru yang berfungsi untuk mendorong sinergi dalam rangka keamanan laut. Bahkan menjadi, garda terdepan operasional dengan skala deteksi dini terhadap ancaman dalam segi apapun terkait kelautan Indonesia. Semacam perlunya ada integrasi ketertiban dan mendorong tindakan preventif terhadap aksi-aksi yang cenderung mengancam jikalau banyak lembaga sudah melebur jadi satu wadah tetap meski memang background mereka sepenuhnya dari instansi lama yang sudah dahulu tergabung dalam koordinasi sebelumnya yaitu TNI-Polri.

Hanya saja menjadi kurang nendang bilamana ada narasi bahwa Bakamla sendiri belum sepenuhnya berhasil menjadi Coast Guard meski sebenarnya mereka juga sudah bisa dideskripsikan (deklarasi) sebagai 'Angkatan Baru' dalam angkatan bersenjata yaitu Penjaga Pantai alias Coast Guard. Dunia masih mengakui bahwa KPLP yaitu Kesatuan Penjaga Kelautan dan Pantai adalah Coast Guard, padahal sebenarnya kurang relevan bila ia 'dicap' sebagai Penjaga Pantai. Kewenangannya masih sangat terbatas apalagi dalam konteks kelembagaan, nyatanya secara terpusat ia masih dalam komando sebuah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KPLP hanya Direktora dibawahnya saja atau belum langsung dibawah Menteri apalagi Presiden. Berbeda dengan Bakamla yang kini sudah menjadi dibawah Presiden setelah sebelumnya Bakorkamla sendiri masih dibawah Kemenko Polhukam, berarti sudah sedikit banyak maju dari perkara sebelumnya. Keduanya perkara bersenjata ya sama-sama. Sebagian juga ada dari PNS ya sama juga selain mereka juga diisi oleh aparatur seperti TNI-Polri. Tinggal sebenarnya perkara menyesuaikan antara keduanya saja.

Maka demikian, seperti yang diutarakan beberapa waktu lalu bahwa Bakamla juga harus spesifik diatur dalam UU sendiri meski namanya bukan Bakamla hanya saja perannya strategis dan semakin dipertegas agar lembaga ini 'Sah' menjadi angkatan Coast Guard tersebut seperti halnya institusi TNI (meski pastinya ada PNS juga disini, dan barangkali konsekuensinya adalah alih status total seperti lembaga sendiri. Wallahualam). Ibaratnya bukan hanya operasinya saja yang satu pintu dan kedepan dalam proses penegakan hukum yaitu penyidikan juga tidak lagi diserahkan kepada institusi terkait dimana ada Kemenhub lewat KPLP, KKP lewat PSDKP dan juga Kepolisian lewat Polair. Selanjutnya, Bakamla akan bisa menyidik sendiri meski memang koordinasi juga perlu tapi setidaknya tidak harus 'lempar' lagi karena sudah bisa ditindak. Maka setidaknya sudah sempurna-lah sebuah Bakamla menjadi sebuah Coast Guard. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih penyelenggaraan fungsi yang berhulu pada tumpang tindih aturan yang merepotkan proses berjalan secara fleksibel dan inovatif. Anggaran ditambah pasti, namun lebih tepat sasaran lebih kompatibel dan juga efisien karena sudah dalam satu badan yang satu pintu menegaskan hal tersebut.

Konsekuensinya apa? To the point bahwa kedepannya Kemenhub juga akan menyesuaikan terkait KPLP, bisa jadi KPLP akan dihapus atau mungkin dilebur dalam konteks pengamanan yang spesifik pada moda transportasinya saja bukan langsung pada penyidikan atau operasi tempur penegakan hukum. Usul konkritnya, kurang lebih Kemenhub juga harus fokus membentuk satu wadah terkait keamanan transportasi. Perusahaan moda saja dituntut untuk membentuk divisi keamanan transportasi. Masa negara tidak punya. Selayaknya harus dibentuk dalam fokus kelembagaan lebih besar yaitu Badan (Eselon I) yaitu Badan Kesatuan Keamanan Transportasi yang juga mencakup bukan hanya Perhubungan Laut, melainkan isu Keamanan juga mengacu pada Udara, Darat dan juga Kereta Api. KPLP sendiri akan berada pada BKKT fokus pada pelabuhannya saja atau hanya pengawalan terhadap kapal-kapal milik Negara saja (fungsi pengawalan), jika Darat seperti LLAJ yang berfungsi mengawal ruas jalan tol dan nasional sekaligus pengawalannya juga (ditambah fungsi pengamanan bersenjata), Udara berarti fokus membawahi Avsec yang selama ini dibawah Kantor Otoritas Bandara jadi lebih diperkuat dan Kereta Api berarti Polsuska dalam fungsi regulasi dan pengawasan adalah bersama PT KAI dan BKKT ini. Tidak harus mengacu pada Eselon I induk/teknis perhubungannya. Jikalau kewenangan untuk penyidikan bagaimana? Proporsional saja tergantung pada pasal mana yang akan diselidiki, mungkin antara KPLP dan Bakamla as a Coast Guard juga pasti disesuaikan.

Intinya substansi bagaimana Omnibus Law Hukum Laut yang kelak menjadi jawaban atas substansi kompleks isu keamanan laut di Indonesia betul-betul bisa berjalan secara maksimal. Paling tidak mendorong agar ego sektoral atau saling tumpang tindih yang nyatanya merepotkan tupoksi masing-masing harus direduksi dan efisiensi. Paling tidak proporsinya betul-betul jelas namun fleksibel, karena kelautan adalah tanggungjawab bersama. Apalagi jika sudah dalam konteks UU berarti sudah semakin kuat dan jelas. Kurang lebih prinsip satu pintu itu bisa terealisasi dengan komprehensif. Bakamla akan sama seperti BNN jadi jelas dimana kewenangan atau rambu yang mengaturnya. BNN juga diatur UU, Bakamla juga demikian, selain setingkat Menteri tapi memang sebanding bebannya dan punya power. Semoga saja




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline