Bank Permata adalah salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia yang terbentuk dari hasil merger antara 5 bank pada tahun 2022. Bank ini kemudian diambil oleh Standard Chartered Bank dan PT Astra Internasional Tbk pada tahun 2004.
Permata Bank memiliki visi untuk menjadi pelopor dalam memberikan Solusi finansial yang inovatif dan memiliki lebih dari 2 juta nasabah di 57 kota di Indonesia dengan 289 cabang dan 776 ATM. Bank ini juga memiliki produk unggulan seperti Permata Valas Dinamis yang memungkinkan nasabah untuk menabung 11 mata uang berbeda dengan satu rekening saja.
Permata Bank merupakan Bank hasil penggabungan dari 5 (lima) bank dibawah pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu PT Bank Bali Tbk, ,PT Bank Universal Tbk,PT Bank Prima Express,PT Bank Artamedia, dan PT Bank Patriot,dimana PT Bank Bali Tbk telah ditunjuk menjadi Bank Rangka (Platform Bank) dan berganti nama menjadi PermataBank,sedangkan keempat bank lainnya sebagai Bank Yang Menggabungkan Diri.
Penggabungan(merger) 5 bank ini merupakan implementasi dari keputusan Pemerintah mengenai Program Restrukturisasi Lanjutan yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2001. Proses merger dimulai dengan penandatanganan kesepakatan pendahuluan antara kelima Bank Peserta Merger dan BPPN pada tanggal 20 Mei 2002 dan legal merger dinyatakan efektif pada tanggal 30 September 2002 setelah dikeluarkannya persetujuan dari Bank Indonesia dan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Profil Sejarah PT. Bank Permata, Tbk
Pada tanggal 30 September 2012, Bank Bali Tbk melakukan peleburan usaha dengan 4 Bank Dalam Penyehatan, yang terdiri dari Bank Universal Tbk (Universal), PT Bank Prima Express (Primex), PT Bank Artamedia (Artamedia) dan PT Bank Patriot (Patriot).
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2002, nama Bank Bali Tbk diganti menjadi Bank Permata Tbk.Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Bank Permata Tbk (31-Mar-2023), yaitu: Bangkok Bank Public Company Limited, dengan persentase kepemilikan sebesar 98,71%.Pihak pengendali dan pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) Bank Permata Tbk adalah Deja Tulananda dan Chartsiri Sophonpanich.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BNLI adalah menjalankan kegiatan umum perbankan, termasuk menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah (sejak bulan Nopember 2004). Bank Permata memiliki 75 kantor cabang (termasuk kantor pusat), 173 kantor cabang pembantu dan 225 kantor layanan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H