Lihat ke Halaman Asli

Felisha Aulia

UDAH MAHASISWA SEKARANG

Tenaga Medis dan Fasilitas Kesehatan di Masa PPKM

Diperbarui: 31 Juli 2021   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Jakarta - Saat ini lonjakan kasus dan antrean pasien di berbagai fasilitas kesehatan masih terus terjadi.  Menurut perkiraan, jika masyarakat kekeh tidak mau menerima vaksin maka ada kemungkinan tenaga medis maupun fasilitas kesehatan mengalami kolaps. Hal ini membuat Kementerian kesehatan berupaya merekrut ribuan dokter dan perawat tambahan dalam kondisi penularan yang masih terus meningkat. 

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Namun apa jadinya jika tidak ingin divaksin? Tanpa vaksin, manusia memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kekebalan kolektif yang disebut juga herd immunity, terhadap virus corona penyebab Covid-19, SARS-CoV-2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline