Lihat ke Halaman Asli

Feli Novita

Klerek - Analis Perkara Peradilan

Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang Membahayakan Masyarakat

Diperbarui: 24 Juli 2024   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini membawa kita ke era modern serba digital yang memberikan dampak positif bagi kemajuan teknologi dan kemudahan akses informasi di indonesia. Namun dampak positif ini juga diiringi oleh beberapa dampak negatif yang tentunya bisa menjadi ancaman bagi ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara.

Salah satu dampak dari perkembangan teknologi ini yaitu banyak munculnya layanan penyedia jasa pinjaman berbasis online di indonesia. Menurut Otoritas jasa Keuangan Fintech lending/Peer-to-Peer lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech Lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Dalam menjalankan usahanya disektor keuangan tersebut, tentu diperlukan izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Mengenai Pinjaman Online itu sendiri diatur dalam Peraturan OJK PJOK 77/2016. Jika sebuah Perusahaan sudah menjalankan usahanya tersebut tanpa mendaftarkan izin sebelumnya kepada Ojk, maka usaha tersebut termasuk dalam daftar Perusahaan yang menjalankan usaha secara illegal.

Namun meskipun telah diatur sedemikian rupa tentu masih banyak saja perusahaan-perusahaan nakal yang berani menjalankan usahanya tanpa serta merta mengantongi izin dari OJK. Berbagai alasan menjadi tujuan utama dari oknum tersebut dalam menjaankan usahanya dan ditakutkan hal ini juga berpotensi besar melanggar hukum dan regulasi yang ada.

Sebagai Masyarakat yang awas sudah seharusnya kita untuk lebih teliti dan waspada jika ingin menjadi penerima pinjaman online tersebut. Jika tidak hal ini tentu akan menimbulkan kerugian dan bahaya yang mengancam dari berbagai aspek. Saat ini di Indonesia pinjaman online illegal sudah banyak memakan korban, bahkan menimbulkan berbagai macam masalah sosial. 

Mulai dari kebocoran data pribadi yang kemudian disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan illegal lainnya, pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai peraturan contohnya dengan melibatkan orang terdekat peminjam yang tidak ada hubungannya dengan pinjaman tersebut. 

suku bunga yang terlalu tinggi, penagihan disertai kekerasan dan ancaman hingga berujung keributan, bahkan tak jarang ada peminjam yang lebih memilih untuk melakukan bunuh diri karna sudah terlilit hutang beserta bunganya yang mencekik. Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman dan keamanan sosial.

Maraknya peredaran pinjaman online illegal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar tidak semakin merebak dan menjamur dikalangan Masyarakat. 

Hal ini juga sudah ditindaklanjut secara tegas oleh OJK yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online yang berpotensi melnggar hukum. Tindakan tersebut dilakukan dengan melakukan Cyber Patrol dan sudah berhasil memblokir situs pinjaman online ilegal tersebut sebanyak 3.193 aplikasi/website sejak tahun 2018.

Selanjutnya sebagai warga negara diharapkan agar kita bisa lebih berhati-hati dalam memilah informasi, tidak gegabah dan meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan literasi dan senantiasa melakukan pengecekan terhadap legalitas dari suatu Perusahaan dan menambah pemahanan mengenai pinjaman online itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline