Sistem Pemerintahan New Zealand adalah Monarki Konstituisional dengan Demokrasi Parlementer. Sietem Pemerintahan Monarki Konstitusional dipimpin oleh Ratu Elizabeth II, sedangkan sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer dipimpin oleh John Key sejak 2008. Ratu diwakili oleh Gubernur Jendral dalam pemerintahan. Gubernur Jendral nantinya akan mempunyai wewenang untuk :
1. Menjalankan Hak Perogatif
2. Mengangkat Kabinet
3. Menjalankan kekuasaan Cadangan.
Kabinet yang terdiri dari para menteri, dan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di dalam pemerintahan, dan bertanggung jawab untuk menentukan tindakan-tindakan pemerintah yang signifikan.
Pemilihan Parlemen negara New Zealand selama tahun 1853 sampai dengan 1996 diselenggarakan dengan cara sistem pemungutan suara "First Past the Post" atau yang kita kenal sebagai "Pemegang suara terbanyak adalah pemenang". Tapi setelah tahun 1996, pemilihan umum Parlemen menggunakan sistem Representasi Proposional Campuran atau MMP.
Partai Nasional Selandia Baru (Mori: Rp Nhinara) adalah salah satu partai politik di Selandia Baru, dan salah satu dari dua partai mayoritas pada politik Selandia Baru. Partai ini didirikan pada tahun 1936 merupakan gabungan dari Partai Persatuan dan Partai Reformasi, menjadikan partai ini menjadi partai tertua kedua di Selandia Baru.
Pemimpin. : John Key
Presiden : Peter Goodfellow
Deputi Pemimpin : Bill English
Didirikan : 13--14 Mei 1936
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H