Lihat ke Halaman Asli

"Penyakit Menular" Judi Online

Diperbarui: 11 Februari 2024   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Pemalang (30/01/2024). Salah satu fenomena yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia belakangan ini adalah maraknya judi online diberbagai kalangan masyarakat Indonesia. Apabila menelaah lebih lanjut lagi, berdasarkan data dari PPATK, mayoritas transaksi yang dilakukan di situs judi online adalah transaksi yang kurang dari Rp100.000,00. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak yang melakukan transaksi di situs judi online adalah masyarakat dengan golongan menengah-bawah. Ini merupakan masalah yang serius dan dapat memberikan dampak negatif kepada negara maupun kepada masyarakat sekitar.

Fenomena maraknya judi online juga terjadi di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, fenomena ini sudah mulai menjadi tren negatif dikalangan kawula muda, dan beberapa golongan tua.

Bergerak dari permasalahan yang ada, salah satu mahasiswa KKN Undip bernama Jhon Feliks Sarma Silalahi yang berasal dari program studi S1 Akuntansi, merancang dan melaksanakan salah satu program kerja monodisiplin Sosialisasi Judi Online yang ditujukan ke berbagai golongan masyarakat desa Simpur, mulai dari para kawula muda hingga golongan tua yang berpotensi untuk ikut masuk ke dalam dunia judi online.

Program kerja Sosialisasi Judi Online berisi edukasi mengenai berbagai dampak negatif yang muncul akibat judi online, konsekuensi hukum yang melekat, dan berbagai pengaruh buruk yang diberikan kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi di dalamnya. Oleh sebab itu, diharapkan perkembangan situs judi online dapat terhambat dan terkikis habis di wilayah kabupaten Pemalang, terkhusus desa Simpur. Disisi lain, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan munculnya berbagai pihak-pihak, kader, atau bahkan aktivis yang menjadi salah satu pilar utama dalam pengawasan dan penghambat perkembangan judi online di desa Simpur.

dok. pri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline