Lihat ke Halaman Asli

Paham Hukum, Hukuman Lebih Berat

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lhembaga tinggi negara yang masih dipercayai oleh publik. Namun, kini kepercayaan publik sudah runtuh sejak ketua MK, Akil Muchtar tertangkap oleh KPK sekitar satu pekan yang lalu. Dia ditangkap di kediamannya bersama Chairun Nisa dan Cornelis.

  • Kasus Pilkada

Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan di Lebak, Banten. KPK menyita uang sekiar Rp. 3 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Uang tersebut diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil. Dalam kasus Pilkada Lebak, Banten KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan suap. Akil dan advokat Susi Tur Handayani menerima uang Rp. 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

  • Tragedi Keadilan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberitaan di kompas.com mengatakan bahwa kasus korupsi yang menimpa institusi itu merupakan suatu tragedi keadilan bagi Indonesia. "Banyak yang telah dilakukan oleh MK. Namun, apa yang terjadi sangat mencoreng wibawa negara. Ini suatu tragedi politik, tragedi penegakan hukum dan keadilan". Presiden berharap KPK mengambil langkah cepat dalam upaya pemberantasan korupsi di Mahkamah Konstitusi. Perlu diaktifkan kembali fungsi pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial (KY).

  • Hukuman Berat

Seluruh lapisan masyarakat menanggapi kasus korupsi ini, termasuk mahasiswa. "Dalam menanggapi kasus ini, jangan hanya terpusat pada MK saja, pastinya ada oknum-oknum dibelakangnya yang mengendalikan. Dan jika itu terbukti benar seharusnya dihukum dengan berat, karena di hukum Indonesia jika seorang yang paham tentang hukum melanggar hukum maka hukumannya lebih berat," kara Arunawan, salah satu mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta. Dari kasus penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi dapat dilihat bahwa korupsi terjadi diseluruh lembaga di pemerintahan. Tersangka yang ditangkap berasal dari trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang kemudian memunculkan istilah baru Trias Corruptica.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline