Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban pada diri mereka masing-masing.
Hak adalah hal yang kita dapatkan setelah menjalani kewajiban dan kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak. Manusia juga memiliki Hak Asasi Manusia yang telah diperoleh sejak lahir.
Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara. Hak Asasi Manusia memang termasuk dalam Hak Warga negara tetapi hal ini tidak berlaku sebaliknya.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip yaitu universal, tidak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, bersifat inheren (menyatu dalam harkat dan martabat), saling bergantung dan berkaitan, sederajat, dan non-diskriminasi.
Tetapi sebagai warga negara, manusia juga memiliki hak dan kewajiban negara. Hak warga negara adalah hak yang dimiliki manusia sebagai anggota dari sebuah negara dan dibatasi oleh status kewarganegaraan. Hak Warga negara tidak termasuk dalam Hak Asasi Manusia.
Contohnya, Hak Warga Negara adalah orang Indonesia bisa menjadi Presiden Indonesia tetapi orang dari negara lain seperti Inggris, Jepang, dan lain-lain tidak dapat menjadi Presiden Indonesia.
Hak warga negara bersifat konstitusional dan berdasarkan UUD NKRI 1945. Sedangkan kewajiban Warga Negara adalah kewajiban setiap manusia sebagai anggota suatu negara dan berhubungan dengan pemerintahan.
Hak dan Kewajiban berhubungan sebab akibat. Jika kewajiban tidak dilakukan maka hak tidak bisa didapatkan. Hak dan kewajiban juga diatur dalam pancasila melalui nilai instrumental, nilai praksis, nilai dasar. Pancasila adalah ideologi dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya.
Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai Dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.