Setahu saya begini, situs Pemilu resmi KPU itu untuk membantu memantau dan mengecek hasil pemilihan yang sudah berlangsung. Di lain pihak, sebagai alat bantu pihak KPU untuk mempublish hasil kerjanya.
Artinya, pekerjaannya bukan terjadi di server. Apalagi terkait pemilu. Ada rapat pleno mulai dari tingkat kecamatan, dan berjenjang ke atas. Hasilnya itu yang kemudian dimasukan ke server dan tampil pada situsnya.
Saya bicara tentang teknis server IT Pemilu, bukan sentimen politiknya. Jika ada yang berkomentar tentang sisi politisnya, saya buang ke tempat sampah.
Secara teknis, jikapun server IT KPU dikacaukan - - diakali atau di hack, maka KPU bisa melihat lagi pada hasil rapat berjenjangnya tadi untuk validasi. Di cek silang. Lalu diperbaiki lagi datanya di server.
Jadi tidak pengaruh. Seandainya server IT Pemilu jebolpun atau meledak berkeping-keping. Server tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilu.
Demikian juga di UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada sama sekali menyebutkan bahwa hasil akhir ketetapan Pemilu adalah data yang ada pada server atau yang dipublish di situs.
Itu hanya alat bantu untuk memantau dan menyebarkan informasi dari lembaga konstitusi sah yang ditunjuk oleh negara.
Ketetapan Pemilu nantinya diumumkan oleh lembaga tersebut. Dasarnya dari hasil rapat-rapat pleno lembaga konstitusional di bawahnya.
Mencurangi server KPU hanya berakibat pada penyebaran informasi yang tidak akurat. Sedangkan hasil sebenarnya tetap saja aman dan bisa diminta validasinya ke lembaga KPU.
Begitu.
Ada anggota KPU yang membaca ini? Bisa diralat, ditambah, atau diperbaiki?