Lihat ke Halaman Asli

Reuni Capres

Diperbarui: 26 Juli 2017   04:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presidential threshold 20% - 25%, artinya syarat partai yang bisa mengajukan calon presiden hanya jika memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya. 

Jadi kalau masing-masing partai jumlah suaranya tidak mencapai jumlah persentasenya, mesti bergabung supaya bisa mengusung calon.

Kasihan partai-partai yang jumlah suaranya kecil banget. Pasti dicuekin sama partai-partai besar. Ya ngapain diajak gabung. Mending ajak gabung partai lain yang jumlah suaranya lumayan. Dengan gabungan dua tiga partai lumayan tadi sudah bisa mencapai syarat ambang batas.

Bagi-bagi kepentingan partai dengan sedikit jumlah partai yang bergabung lebih tidak mumet.

Partai kecilnya manyun, dong? Ya iya laah.

Makanya ada yang pengin presidential threshold 0%. Jadi semua partai yang ikut pemilu bisa mengajukan calonnya sendiri-sendiri.

Jadi seru kayaknya kalau begitu. Saat pemilu dapat surat suara yang isinya banyak foto calon presiden. Jadi berasa lihat album foto teman sekelas saat reunian.

"Naa, yang ini saya inget. Dulu pernah tiga kali gabung di pengurus. Sekarang statusnya nggak jelas. Akademis, politikus, atau profesionalis."

"Yang ini juga saya inget. Keluar dari tentara, terus gagal jadi pejabat kan, ya?"

"Kalau yang ini dibilang PKI. Jahat banget tuduhannya." 

"Eh, tapi kalau yang ini gimana ya? Saya ingetnya dulu pernah dianggap penculik. Benar nggak?"

"Ini yang sering dibilang sengkuni."

"Yang ini  ---"

Woooi. Coblos, woooi. Kok malah jadi larut dalam kenangan.

-GwVK-




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline