Apa itu Judi Online
Judi Online adalah aktivitas dimana individu bertaruh dalam sebuah perjudian menggunakan fasilitas teknologi komunikasi yang mencakup Internet didalamnya. Sampai saat ini perjudian dianggap sebagai aktivitas yang terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Namun, perjudian online telah membuka perjudian ke basis pelanggan yang lebih luas dan telah mengubah perjudian menjadi subjek perdebatan sosio-hukum arus utama. Internet memungkinkan komunikasi langsung dan anonim sehingga sulit untuk melacak aktivitas perjudian. Situs internet dapat diubah atau dihapus dalam hitungan menit. Karena alasan inilah kejahatan terorganisir mengoperasikan situs perjudian internet.
Tak heran, operator mengubah perangkat lunak perjudian agar menguntungkan mereka sehingga pelanggan selalu kalah yang membuat perjudian internet tidak diatur dan berbahaya. Individu yang berjudi di Internet berisiko memberikan nomor kartu kredit atau melakukan transaksi deposit uang kepada operator perjudian kriminal. Selain itu, anak di bawah umur dapat berjudi di situs tersebut karena Internet tidak mengetahui usia penggunanya. Perjudian internet juga memikat para penjudi kompulsif yang mungkin menderita kerugian finansial yang sangat besar.
Dampak Judi Online
Tingkat Ekonomi akan Menurun
Deposit judi online yang terbiang kecil mengakibatkan pemain yang sudah kecanduan akan sering melakukan deposit secara tidak sadar dan terus-menerus. Dengan demikian uang yang semestinya didapatkan untuk kebutuhan sehari-hari, justru akan habis untuk judi online
Kecanduan dan Kesehatan Mental Terganggu
Disaat seorang pemain judi online berhasil menang dan memperoleh hasil yang lebih besar daripada penghasilan bekerja, maka ia akan berpotensi mengesampingkkan pekerjaan utamanya. Namun pada saat kalah, pemain judi online akan merasa bingung, stress, bahkan depresi karena.
Dampak Sosial dan Keluarga
Konflik sering muncul akibat masalah keuangan dan perilaku buruk lainnya yang terkait dengan judi online
Pencurian Data Pribadi
Data pribadi pemain judi online seperi nomor seluler yang terdaftar akan dijual penyedia judi online untuk pemasaran atau keperluan oknum lainnya
Kriminalitas dan Hukum Pidana
Pemain judi online rela melakukan apa saja hanya untuk bisa mengembalikan kerugian deposit dan termasuk bertindak kriminal seperti mencuri. Pelaku dan pemain judi online juga terkena UU ITE pasal 27 ayat(2)
Moral Message
Pembahasan mengenai bahayanya Judi Online harapannya membuka mata masyarakat lebar-lebar untuk jangan mencoba-coba dan mengambil resiko untuk menjadi penjudi online. Semakin bijak lagi dalam sosial media agar tidak terkena social cyber crime dan dapat diedukasikan kepada keluarga, teman, sanak saudara agar tidak terjerat jebakan Batman judi online
Sumber:
Badan Siber dan Sandi Negara
Cyber Crime - Online Gambling - Internet, Encryption, Criminal, and Criminals - JRank Articles https://law.jrank.org/pages/11989/Cyber-Crime-Online-gambling.html#ixzz8F36koIM9
Margaret Devaney (2009) Online gambling and international regulation: an outside bet, Information & Communications Technology Law, 18:3, 273-283, DOI: 10.1080/13600830903424718
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H