Lihat ke Halaman Asli

Febry Yulia Nur Aidina

Mahasisw Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Strategi Politik Kampanye Koalisi Partai Pengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Diperbarui: 28 Desember 2023   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Febri Yulia Nur Aidina

NPM  : 202110415130

Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi yakni sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi yang diselenggarakannya melalui pemilihan umum untuk mememilih wakil rakyat yakni eksekutif dan legislatif baik ditingkat pusat ataupun tingkat daerah. Prabowo Subianto menyalonkan diri untuk menjadi Presiden periode 2024 -- 2029 dengan pendampingnya yaitu Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan diri Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak membuatnya harus meninggalkan jabatan menteri. Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68PUU-XX/2022, pejabat menteri boleh ikut Pilpres tanpa harus mengundurkan diri. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu metode untuk menemukan dan memahami makna individu atau kemanusiaan tertentu. Proses penelitian kualitatif ini memerlukan upaya yang signifikan, seperti merumuskan pertanyaan dan prosedur, mengumpulkan data spesifik dari partisipan, dan menganalisis data secara induktif dari topik tertentu ke topik umum dan menafsirkan makna data.

Kata Kunci : Strategi Politik, Kampanye, Koalisi, Partai


Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi yakni sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi yang diselenggarakannya melalui pemilihan umum untuk mememilih wakil rakyat yakni eksekutif dan legislatif baik ditingkat pusat ataupun tingkat daerah.

Dalam Pemilu misalnya partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada calon atau pasangan calon yangterpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untukmenentukan pilihan mereka dalam pemilu. Bisa dikatakan bahwa masa depan pejabat publik yang terpilih dalam suatu Pemilu tergantung pada preferensi masyarakat sebagai pemilih. Tidakhanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dapat dipandang sebagai evaluasi dan kontrolmasyarakat terhadap pemimpin atau pemerintahan.

Oleh karena itu upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat harus didasarkan pada analisis dan argumentasi yang kuat. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan untuk mewujudkan langkah strategis dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi politik masyarakatdalam pemilu dan penyempurnaan sistempemilu yang lebih baik kedepan. Itu artinya argumentasi dan analisis yang lahir mesti berbasis pada, pertama, metodologi atau kerangka pikir yang tepat untuk memahami dinamika partisipasi politik, sertakedua, didasari dengan kepekaan yang kuat terhadap dinamika-dinamika yang berkembang dalam wilayah ekonomi, administrasi, politik, serta sosial dan kultural.

Jelang Pemilihan Umum Presiden Indonesia di tahun 2024 merupakan sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 -- 2029. Tercatat dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuksatu kalimasa jabatan. Jika melihat persaingan yang ada, maka tentu saja berbagai partai politik melancarkan senjatanya dengan berbagai strategi politik yang ada guna pemenangan suara dan meraih simpati publik dalam membangun citra politiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline