Lihat ke Halaman Asli

Febryan Wahyudi Putra

CPNS - Pengadilan Agama Batulicin

Perlindungan Hukum bagi Pengunjung Taman Rekreasi Apabila Terdapat Kecelakaan dalam Wahana Rekreasi

Diperbarui: 10 Januari 2023   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tempat rekreasi menjadi tempat yang banyak dikunjungi setelah jumlah kasus pandemi Covid-19 yang berangsur-angsur menurun, tercatat oleh Badan Pusat Statistika pada tahun 2022, jumlah pengunjung naik lebih dari 90%. Pada saat waktu liburan baik liburan semester, libur lebaran, libur natal dan tahun baru, saat-saat tersebut menjadi momen untuk berkumpul dan berlibur dengan keluarga, rata-rata mereka akan mencari tempat hiburan yang memiliki wahana rekreasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa kita tidak dapat memastikan terkait peristiwa apa yang akan terjadi di kemudian hari bahkan beberapa menit kedepannya. Termasuk kecelakaan, kita tidak dapat memperkirakan akan terjadi, satu sisi kita sudah berhati-hati akan tetapi baik disengaja atau tidak terdapat orang lain yang kurang berhati-hati, sehingga musibah terjadi. Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, termasuk ditempat taman rekreasi.

Keamanan di tempat hiburan atau rekreasi umum menjadi sorotan, ditahun 2022 tidak sedikit jumlah kecelakaan yang terjadi di taman rekreasi, seperti sebuah wahana seluncuran air di Surabaya yang dipadati pengunjung saat libur lebaran ambruk. Sedikitnya 16 orang yang sedang melintas di dalam terowongan air di permainan itu jatuh dari ketinggian sepuluh meter, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun banyak yang mengalami luka-luka. Kemudian, yang sedang hangat dibicarakan, di salah satu taman rekreasi terdapat wahana Tornado yang mendadak mati saat digunakan. Tingginya antusias masyarakat menjadi dampak yang baik untuk tempat rekreasi tersebut. Namun, disisi yang lain terdapat keselamatan masyarakat juga yang harus diperhatikan dan dijaga. Wahana yang menarik tentunya akan banyak mengundang antusias masyarakat dan wahana yang sering digunakan juga memiliki potensi permasalahan, seperti terjadinya malfunction yang dapat membahayakan dan merugikan pengunjung, kurangnya pemeriksaan sebelum digunakan, ataupun karena hal operasional yang lain. Beruntungnya pada kecelakaan-kecelakaan diatas tidak memakan korban jiwa. Namun, apabila terdapat korban jiwa lantas bagaimana pertanggung jawaban yang dilakukan sebagai pihak pengelola rekreasi tersebut.

Undang-Undang Pariwisata dan Undang-Undang Perlindungan konsumen, mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pengunjung pada sebuah objek wisata. Tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa bahwa “Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; Pelayanan kepariwisataan sesuai standar; Perlindungan hukum dan keamanan; Pelayanan kesehatan; Perlindungan hak pribadi; dan Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi”. Selanjutnya pada Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan juga menegaskan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan”. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin kenyamanan dan keselamatan konsumen, yakni dalam Pasal 4 Ayat (1) menentukan bahwa “hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” dan pada Pasal 4 Ayat (5) menentukan bahwa “hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

Berdasarkan hal tersebut, pengunjung secara hukum dilindungi haknya untuk memperoleh keamanan dan keselamatan. Sebagai pengunjung, kita dapat meminta pertanggung jawaban dari pihak pengelola rekreasi apabila terdapat kecelakaan yang mengakibatkan kerugian baik fisik maupun materiil, yakni terdapat pada Pasal 7 huruf f dan g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas menyebutkan bahwa “Pengusaha berkewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang timbul akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan". Berdasarkan hal tersebut, apabila sebagai pengunjung dalam suatu keadaan dirugikan akibat adanya kecelakaan pada wahana tersebut, pengunjung dapat meminta ganti kerugian atau kompensasi terkait adanya kerugian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengelola.

Pertanggungan jawaban tersebut seperti yang dijelaskan diatas, perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kerugian baik fisik maupun materiil yang disebabkan dari pihak pengelola taman rekreasi baik dari sistem ataupun peralatan yang digunakan sehingga berpotensi mencelakakan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti kerugian kepada pihak pengelola taman rekreasi tersebut. Dalam hal ini telah dijelaskan, bahwa ganti kerugian dapat diberikan dengan memberikan uang kompensasi. Sedangkan dalam hal ini, pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menjelaskan bahwa perlindungan asuransi hanya diberikan kepada wahana yang memiliki resiko yang tinggi. Lantas bagaimana dengan wahana yang memiliki resiko yang rendah, sedangkan resiko tinggi ataupun rendah tidak dapat dipastikan, taman bemain anak kita berpendapat bahwa taman bermain anak tersebut aman. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada saja potensi dari kecelakaan baik skala kecil ataupun besar. Pemberlakuan asuransi seharusnya dapat perlindungan bagi setiap pemegangnya, dalam hal ini pengunjung, baik untuk wahana resiko tinggi ataupun rendah, setiap orang berhak untuk mendapat perlindungan atas dirinya dan sudah menjadi kewajiban untuk terlepas dari resiko tersebut, asuransi seyogyanya dapat melindungi semuanya pemegangnya.

Kita tidak dapat memperkirakan apakah suatu kecelakaan memiliki resiko yang tinggi atau rendah, namun kita dapat untuk menantisipasinya dan/atau meminimalisir supaya tidak terjadi kecelakaan. Suatu tempat rekreasi, pihak pengelola diperlukan adanya maintenance pada setiap wahana sebelum dioperasikan, diperlukan juga untuk menyediakan alat pengaman dan kesalamatan, serta kotak P3K pada setiap wahana, mematuhi dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian pengelola tempat rekreasi dianjurkan untuk membuat kebijakan dan perlindungan untuk pengunjung dengan asuransi, baik bekerja sama dengan pihak ketiga (perusahaan asuansi) ataupun di dapat dari pembelian tiket retribusi dengan menambah biaya untuk pembayaran asuransi tersebut. Selanjutnya, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pengelola demi menjaga keselamatan masing-masing. Terakhir, peran dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap setiap taman rekreasi yang terdapat dalam daerahnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline