Tidak asing lagi di telinga kita selaku warga negara indonesia yang kaya akan koruptor, para tikus kantor berdasi dengan kewibawaannya dengan rakus memakan uang rakyat yang kesejahteraannya belum mereka dapatkan.
Korupsi merupakan penyakit menular, serta berjamur di indonesia, dan koruptor-koruptor tersebut merupakan kaum beragama yang taat.
Mirisnya lagi para koruptor di Indonesia ketika diwawancarai oleh media mereka memasang wajah yang sumringah meresa tidak memiliki salah, beban, ataupun pertanggung jawaban terhadap negara dan warga yang memiliki hak terhadap harta yang mereka rampas. Hal ini yang membuat kita geleng kepala dan bertanya-tanya.
Muhammad Romahurmuziy yang baru-baru ini sempat viral di media sebab jabatannya sebagai Anggota di Kementrian Agama dan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjerat kasus tindak pidana korupsi, dengan dugaan jual beli jabatan hingga dana haji.
Sebelum kasus Romanhurmuziy ditahun 2014 yang lalu Surya Dharma Ali mantan ketua umum partai PPP juga terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Haji (BPIH) pada saat itu ia menjabat sebagai Menteri Agama.
Di tahun 2005 yang sebelumnya Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat di Departemen Agama, dan Setya Novanto dengan kasus e-KTPnya.
Beberapa kasus diatas hanya sekilas study kasus kaum Agamis yang terjerat Tindak Pidana Korupsi. Apabila kita lihat secara sekilas kasus tersebut merupakan hal turun-temurun dilakukan oleh pejabat negara yang rakus dan tidak amanah tersebut.
Dikatakan suatu perbuatan yang turun-temurun karena setiap bulan, tahun bertambah meningkat kasus tindak pidana korupsi yang ungkap oleh KPK dan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada satu titik pelaku saja akan tetapi menjalar kemana-mana sehingga mencapai puncak akar dari jalaran akar tersebut.
Artinya setiap koruptor yang tertangkap kasusnya tidak hanya berhenti pada sosok tersebut, masih banyak orang-orang dibelakangnya yang juga menerima suapan dari sang koruptor untuk menutup mulut mereka meskipun bernilai kecil. Apa penyebab mereka melakukan hal yang diharamkan oleh agama dan negara?
Menurut Teori Willingness and Opportunity to Corrupt " Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan atau peluang (kelemahan sistem, pengawasan yang kurang dan sebagainya) dan niat atau keinginan (didorong karena kebutuhan dan keserakahan).
Teori disini mengklaim bahwa pelaku korupsi akan menjalankan misinya ketika terdapat peluang, salah satu peluang tersebut merupkan kelemahan sistem yang ada dalam instansi negeri maupun swasta.serta adanya sebuah niatan karena dorongan kebutuhan (keserakahan).