Bank Rakyat Indonesia atau disingkat BRI adalah salah satu bank terbaik milik pemerintah. Betapa tidak, layanan bank yang berciri khas warna biru ini hadir hingga ke pelosok negeri. Saya sangat terbantu bisa menarik uang tunai dengan layanan BRI ketika menjadi relawan tahun 2010 gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.
Hal serupa pasti pernah dirasakan oleh siapapun yang sedang berpergian ke pelosok daerah. Tak sulit menemukan keberadaan Bank BRI, cukup datang ke pusat keramaian seperti pasar dan alun-alun.
Selain lokasinya yang hingga ke pelosok, BRI juga berkomitmen kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). BRI merupakan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar di Indonesia. Hingga akhir November 2017, BRI tercatat menyalurkan KUR sebesar Rp. 153,9 Triliun kepada lebih dari 8,5 juta debitur baru. (www.katada.co.id, 19/12/2017).
Program KUR ini sangat relevan bagi Indonesia mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Kucuran dana di sector pertanian dan peternakan oleh patut diapresiasi. Realisasi penyaluran KUR untuk sektor pertanian dan peternakan mencapai Rp. 4,9 triliun. Hingga April 2017, di sektor tersebut mencapai 289 debitur (www.metrotvnews.com, 21/5/2017).
Untuk kredit di sektor pertanian, BRI memiliki beberapa skema mulai dari Kredit Umum Perdesaan (Kupedes), KUR Mikro, KUR Ritel, dan komersial. Bagi seluruh warga negara Indonesia tentu dapat mengajukan KUR BRI. Namun, ada sejumlah hal mendasar dan penting yang perlu diketahui oleh calon peminjam:
Pertama, KUR Mikro. Penerima KUR Mikro adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif, yaitu: (a) Usaha mikro, kecil, dan menengah; (b) Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia; (c) Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri; dan (d) Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua, KUR Ritel. Penerima KUR Ritel adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif, yaitu: (a) Usaha mikro, kecil, dan menengah; (b) Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia; (c) Tenaga Kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri; dan (d) Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketiga, KUR Penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Penerima KUR Penempatan TKI adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yaitu: (a) Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; (b) Calon pekerja magang di luar negeri.
Adapun jenis pembiayaaanya berbeda pada setiap sektor. Berikut ini plafon uang dan bunga yang bisa Anda dapatkan. Pertama, KUR Mikro.Penempatan dana berupa Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond sampai dengan Rp. 25 juta per debitur dengan rincian: (a) Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun; (b)Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun; (c) Suku bunga 9%% efektif per tahun atau setara 0,41% flat per bulan; (d) Tidak dipungut biaya provisi dan adminstrasi.
Kedua, KUR Ritel. Penempatan dana berupa Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debir dengan rincian: (a) Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun; (b) Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun; (c) Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0,41% flat per bulan; (c) Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi; (d) Agunan sesuai ketentuan pada saat pengajuan.
Ketiga, KUR Penempatan TKI. Dana diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke Negara penempatan dengan plafond sampai dengan Rp 25 juta per orang dengan rincian: (a) Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0,41% flat per bulan; (b) Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi; (c) Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja; (d) Tujuan negara penempatan Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.