Dalam konteks menakar kesiapan Indonesia menghadapi perjanjian perdagangan,
tulisan ini memanfaatkan kedua pendekatan tersebut. Pertama, melihat kesiapan pelaku
domestik untuk memanfaatkan akses pasar yang tersedia (ofensif) dari perjanjian
perdagangan yang disepakati. Kedua, menilai kesiapan defensif dalam meningkatkan
daya saing akibat dari dibukanya akses pasar bagi produk asing ke pasar domestik
Indonesia. Telaah atas dua aspek tersebut sejalan dengan kajian Kusumah (2019) yang
menunjukkan bahwa respons pemerintah Indonesia atas konsekuensi dari pembukaan
pasar akibat perjanjian perdagangan internasional merefleksikan pertarungan antara
berbagai kepentingan domestik. Oleh karena itu, tulisan ini lebih jauh akan mendiskusikan
bagaimana kesiapan Indonesia dalam merespons komitmen perjanjian perdagangan
internasional melalui pembacaan atas kontestasi kepentingan berbagai kelompok domestik